Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin/ Foto: Dok. VOIJAKARTA - Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menjelaskan maksud kedatangannya ke Polda Metro Jaya pada Kamis 20 November 2025 siang, untuk menyerahkan surat permohonan gelar perkara khusus kepada penyidik.Khozinudin mengungkapkan, permohonan gelar perkara khusus sebenarnya telah diajukan sejak 21 Juli 2025, namun hingga kini belum ditindaklanjuti.“Hari ini kami kembali mengirim surat permohonan gelar perkara khusus karena sebelumnya tidak ada progres dari Kabawasidik Reskrim Polda Metro Jaya,” katanya kepada media di Polda Metro Jaya, Kamis 20 November 2025.Ia juga mempertanyakan alasan tidak adanya gelar perkara khusus ketika penyelidikan di Polda Metro Jaya dinaikkan menjadi penyidikan. Padahal, kata Khozinudin, gelar seperti itu pernah dilakukan Bareskrim saat penyelidikan sempat dihentikan.Khozinudin menegaskan, adanya dukungan publik menjadi alasan utama kliennya tidak ditahan.“Jangan percaya kalau ada pihak yang mengaku berjasa membuat klien kami tidak ditahan. Yang membuat mereka tidak ditahan adalah doa dan dukungan rakyat Indonesia,” pungkasnya.Sebelumnya, dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, polisi telah menetapkan delapan tersangka. Rinciannya lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.Tiga tersangka dalam klaster kedua yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara atas laporan yang dibuat Jokowi."Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr Tiffa, tidak dilakukan penahanan, keputusan tersebut diambil karena para tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan ketiga tersangka.Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).