Presiden Prabowo Subianto (Foto: dok. VOI)JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto menargetkan akan mendirikan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di 33 provinsi pada tahun 2029. Nantinya pembangunan PLTSa ini akan dilakukan melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara)."Ditargetkan oleh Bapak Presiden di tahun 2029 pembangunan pembangunan listrik tenaga sampah ini sudah seluruhnya di 33 provinsi se-Indonesia," ujar Airlangga dalam Bloomberg Technoz Ecoverse 2025, Kamis, 20 November.Lebih lanjut Airlangga menyebut Danantara telah berkomitmen untuk membangun 7 PLTSa di Indonesia pada tahun 2026 mendatang. Beberapa kita yang disiapkan antara lain Bogor, Denpasar, Yogyakarta, Semarang, dan Bekasi.Menurut dia pembangunan PLTSa ini sangat krusial karena dapat mendorong sektor pariwisata Indonesia. Dengan PLTSa, tumpukan sampak di beberapa kota dapat diatasi sehingga menciptakan kota yang lebih bersih dan nyaman bagi wisatawan."Jadi PLTSA memang terkait dengan ekosistem tujuan wisata yang bersih," tandas Airlangga.Sebelumnya Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi mengungkapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) tahun 2025-2034, pemerintah berencana membangu PLTSa hingga 452 MW dan tersebar di beberapa wilayah."Jadi di RUPTL sampai dengan 10 tahun ke depan itu ada 452 megawatt yang tersebar potensinya di Jawa, Madura, Bali, lalu Sumatra dan Sulawesi. Jadi semua sudah kita akomodir di dalam RUPTL, tinggal on grid dengan PLN tidak masalah," ujarnya dalam acara Waste to Energy Investment Forum 2025, Rabu, 19 November.Adapun batas waktu penetapan izin PJBL dari Kementerian ESDM hanya akan memakan waktu selama 10 hari. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan."Kalau perizinan sudah ada, PJBL hanya 10 hari. Ditetapkan di Perpres kita batasi 10 hari," tandas Eniya.