Polisi menghentikan pengendara motor yang tidak mengenakan helm saat Operasi Zebra Semeru 2023 di kawasan Tunjungan, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/9/2023). Foto: ANTARA FOTO/Didik SuhartonoOperasi Zebra yang digelar Korlantas Polri pada awal pekan ini sudah cukup banyak menjaring pelanggaran lalu lintas. Salah satunya yang paling sering adalah sengaja menutup sebagian hingga seluruh atau tidak memasang pelat nomor."Pelanggaran yang paling banyak terjadi di lapangan itu, yang paling terlihat itu tidak menggunakan pelat nomor dan yang pelat nomornya ditutup," kata Kepala Unit Lalu Lintas (Kanit Lantas) Polsek Kembangan yang juga Kepala Operasi Zebra Jakarta Barat, AKP Karta mengutip Antara.Karta menjelaskan, mayoritas pengendara beralasan hal itu dilakukan untuk menghindari tilang elektronik atau ETLE ketika tertangkap kamera saat kedapatan melanggar lalu lintas, agar identitas kendaraan tidak mudah dilacak. "Untuk hari pertama ini, kami masih lakukan peneguran, kami edukasi kepada pelanggar yang ditemukan pada saat kita operasi. Sementara ini tidak ada yang protes, mereka (pengendara) semuanya kooperatif," terangnya.Pengemudi sepeda motor yang melanggar terekam kamera CCTV atau ETLE. Foto: Dok. IstimewaOperasi Zebra mulai dilaksanakan dari tanggal 17 November hingga 30 November mendatang. Langkah ini menjadi titik awal untuk memastikan perjalanan masyarakat pada puncak mobilitas akhir tahun berlangsung aman dan nyaman di seluruh jalur utama."Hari pertama hanya di Tomang saja. Baru nanti titik-titik lain di wilayah Jakarta Barat, nanti ada di Grogol, di Slipi, Cengkareng, ke arah Daan Mogot dan sekitarnya atau di Tamansari, nanti kita bertahap," tuntasnya.Adapun Operasi Zebra yang sedang berjalan saat ini sifatnya nasional alias mencakup seluruh wilayah di Indonesia. Setidaknya ada tiga pelanggaran krusial yang menjadi pekerjaan rumah kepolisian dalam tiga bulan terakhir. Pertama, mematangkan transisi menuju Operasi Lilin yang menjadi puncak pengamanan Nataru. Kedua, merespons hasil analisis keselamatan dan kelancaran lalu lintas dalam rentang triwulan terakhir. Lalu, menindak maraknya pelanggaran yang belakangan makin sering terjadi di sejumlah kota besar maupun daerah penyangga. Korlantas menekankan fungsi edukasi agar masyarakat menyadari pentingnya etika berkendara di tengah padatnya kegiatan akhir tahun.Potensi pelanggaran lalu lintas dengan menutup pelat nomorPemotor tutup pelat nomor hindari ETLE. Foto: Dok. IstimewaSengaja menutup sebagian atau pada bagian tertentu pada TNKB termasuk bentuk pelanggaran lalu lintas. Ini tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).Pada Pasal 68 Ayat 1 disebutkan penggunaan TNKB pada kendaraan sifatnya adalah wajib, bersama dengan dokumen identitas kendaraan seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Pasal 68 Ayat 2 dijelaskan TNKB harus terpasang sesuai spesifikasi standar kepolisian.Artinya, TNKB diharuskan terpasang sesuai pada tempatnya, informasinya terlihat jelas, dan bentuknya utuh. Menutup permukaan pelat nomor sudah termasuk pelanggaran yang dianggap TNKB tidak terpasang atau tidak sah.Setiap yang melanggar sejatinya bakal diganjar sanksi hingga denda sesuai dengan Pasal 280 yang berbunyi, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa dilengkapi TNKB yang ditetapkan Polri dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.