Meski Ditolak PKS, DPRD Tetap Lanjutkan Pembahasan Raperda Penataan Kecamatan-Kelurahan

Wait 5 sec.

Rapat DPRD DKI Jakarta. (Diah-VOI) JAKARTA - DPRD DKI Jakarta sepakat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas, dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan yang menjadi usulan eksekutif atau Pemprov DKI Jakarta. Pembahasan ini berlanjut meskipun terdapat penolakan dari Fraksi PKS DPRD DKI."Kita sudah mendengarkan jawaban dari fraksi-fraksi. Dari seluruh fraksi, hanya Fraksi PKS yang menolak. Sementara fraksi-fraksi lainnya akan melanjutkan pembahasan di alat kelengkapan dewan. Detailnya nanti dibahas di sana," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 19 November.Lagipula, Wibi menganggap raperda ini merupakan bagian dari proses perpindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur sebagai pengaturan terbaru sebagai pedoman penataan wilayah.Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, diatur bahwa payung hukum pembentukan, pengubahan nama, batas, dan penghapusan kecamatan dan kelurahan harus berlandaskan peraturan daerah (perda).Ditambah, Pemprov DKI juga berencana melakukan pemekaran wilayah. Salah satunya adalah pemekaran Kelurahan Kapuk di Kecamatan Cengkareng menjadi tiga kelurahan."Jakarta memiliki beberapa wilayah yang memang harus dipemekarkan. Wilayahnya luas, jumlah penduduknya padat. Jadi perlu ada pemekaran wilayah administrasi. Tapi detailnya harus diperhatikan agar hak-hak masyarakat tidak terabaikan," jelas Wibi.Menurut Wibi, jawaban Gubernur DKI Jakarta terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD telah jelas. Eksekutif akan melaksanakan rekomendasi dan masukan dari fraksi, serta menyempurnakan draf raperda sebelum dibahas secara rinci per pasal.Di satu sisi, DPRD masih mempertimbangkan apakah akan membentuk panitia khusus (pansus) sebagai tim yang memperdalam dan memfinalisasi draf raperda penataan kecamatan-kelurahan tersebut."Kita lihat nanti perkembangannya. Memang sebelumnya DPRD beberapa kali membentuk pansus untuk mempercepat pembahasan perda. Untuk perda ini, kita akan melihat kebutuhan dan dinamika pembahasannya," ujar Wibi.Sebelumnya, Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta menolak Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas, dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan.Hal ini disampaikan Fraksi PKS dalam pemandangan umum fraksi di rapat paripurna yang membahas raperda tersebut. PKS menilai raperda tersebut belum mendesak untuk dibahas, terutama karena status perubahan Jakarta dari DKI menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih belum resmi berlaku."Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan sikap menolak dengan tegas Rancangan Peraturan Daerah ini untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya," kata Anggota Fraksi PKS, Inad Luciawati dalam rapat paripurna, Rabu, 19 November.Menurut Inad, penataan wilayah hanya layak dilakukan jika membawa manfaat langsung bagi warga. Inad mempertanyakan urgensi raperda tersebut, mengingat belum ada jawaban memadai terkait dampaknya terhadap pelayanan publik."Pertanyaan mendasar yang harus dijawab dengan usulan Raperda ini adalah apakah rakyat makin mudah hidupnya? Apakah ada jaminan bahwa pelayanan makin cepat sampainya? Apakah pembangunan makin merata ke seluruh Jakarta? Jika jawabannya belum, maka penataan wilayah harus diperbaiki dahulu sebelum raperda ini dibahas dan di implementasikan," ungkap Inad.Fraksi PKS menyatakan pembahasan raperda harus ditunda hingga status DKJ berlaku secara hukum. Mereka menilai penataan wilayah di tengah ketidakpastian justru berpotensi memunculkan keresahan sosial dan kekacauan layanan administrasi."Raperda ini belum cukup urgensinya untuk dibahas dan di implementasikan saat ini, dan harus ditangguhkan sampai status DKJ benar-benar berlaku secara hukum dan Jakarta tidak lagi berfungsi sebagai Ibu Kota Negara," ujar Inad.