Aktivitas thrifting di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2025). Foto: Argya Maheswara/kumparanPedagang berharap praktik thrifting di Indonesia dapat dilegalkan. Pedagang thrifting di Pasar Senen, Rifai Silalahi, mempertanyakan mengapa negara lain bisa melegalkan thrifting, sementara di Indonesia tidak. Padahal, kata Rifai, sekitar 7,5 juta orang bergantung pada usaha tersebut.“Kenapa di kita tidak, Pak? Karena sebenarnya kita ini hampir meliputi 7,5 juta yang berhubungan dengan pakaian thrifting,” kata Rifai saat Rapat Dengar Pendapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (19/11).Rifai menilai pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin memberantas thrifting dari hulunya secara tidak langsung dapat mematikan mata pencaharian jutaan masyarakat yang hidup dari bisnis tersebut.Menurutnya, usaha thrifting telah menjadi pekerjaan turun-temurun, bahkan banyak keluarga yang dapat menyekolahkan anak dan memenuhi kebutuhan harian dari pemasukan sektor ini.“Jadi usaha ini mulai dari Sabang sampai Merauke, sudah bergantung, sudah mengusahakan usaha ini turun-temurun. Bahkan kita sekolah pun kita memenuhi kebutuhan sehari-hari hasil dari thrifting ini. Jadi itu yang perlu di garis bawah ini, Pak. Kita berharap solusi buat kita adalah ini dilegalkan,” tutur Rifai.Jika legalisasi tidak memungkinkan, Rifai menyampaikan para pelaku usaha setidaknya berharap agar thrifting diberi status larangan terbatas atau kuota impor, seperti produk-produk lain yang memiliki skema serupa. Menurutnya, pembatasan impor lebih baik daripada pelarangan total, karena tetap membuka ruang usaha bagi masyarakat.“Jadi solusinya yang kami harapkan adalah dilegalkan atau setidak-tidaknya diberi kuota. Artinya dengan barang larangan terbatas. Itu harapan tujuan kami yang utama, Pak, untuk dari thrifting ini,” jelas Rifai.Aktivitas thrifting di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2025). Foto: Argya Maheswara/kumparanRifai menjelaskan hampir seluruh pakaian thrifting yang masuk ke Indonesia saat ini dipastikan ilegal. Katanya, para pedagang sebenarnya berharap agar barang-barang tersebut dapat dilegalkan karena mereka ingin membayar pajak.Ratusan Miliaran Tiap BulanRifai memaparkan selama ini nilai pemasukan dari barang yang masuk secara ilegal bisa mencapai ratusan miliar rupiah setiap bulan. Ia mengatakan pemasukan itu hanya menguntungkan oknum tertentu.“Yang utama itu, kita mau bayar pajak. Karena selama ini, masuknya barang ini secara ilegal ke Indonesia itu hampir ratusan miliar setiap bulan, biayanya hampir ratusan miliar setiap bulan masuk secara ilegal. Jatuhnya ke oknum-oknum,” ujar Rifai.Untuk itu, ia menuturkan jika tujuan pemerintah adalah meningkatkan penerimaan negara, menjadikan thrifting sebagai kegiatan legal seharusnya bukan masalah.“Nah sekarang, kalau memang tuntutan Pak Menteri Purbaya kemarin untuk menertibkan untuk membayar apa, menambah pemasukan ke negara, kenapa tidak? Apa salahnya thrifting ini jadi legal, Pak?” ungkap Rifai.Pedagang topi bekas merapikan barang dagangannya yang dijual di Pasar Baru, Jakarta, Kamis (31/7/2025). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal LinggaSebelumnya, Menkeu Purbaya akan memperketat impor pakaian bekas ilegal dengan menerbitkan aturan baru. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru nanti, Purbaya akan memperkuat aturan terkait impor pakaian bekas dari kementerian lain, misalnya Permendag Nomor 40 Tahun 2022."Kita perkuat aja peraturan yang tadi (soal larangan impor pakaian bekas ilegal) itu," kata Purbaya kepada wartawan di Menara Bank Mega, dikutip Rabu (19/11).Purbaya berencana memperberat sanksi untuk para pelaku impor ilegal. Pelakunya bisa dijatuhi denda, hukuman penjara, hingga masuk daftar hitam seumur hidup. Sementara barang-barang hasil impor ilegal akan dimusnahkan.