Pemprov dan Kejati Lampung Perkuat Sinergi Tangani Akar Masalah Tindak Pidana

Wait 5 sec.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan saat memimpin rapat kerja sama dalam penyelesaian permasalahan hukum bersama Asisten Pidana Umum Kejati Lampung | Foto : Dok. AdpimLampung Geh, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memperluas kolaborasi untuk menangani persoalan hukum dengan menitikberatkan pada akar sosial dan ekonomi pemicu tindak pidana.Pendekatan ini diarahkan agar pelaku dapat kembali produktif dan tidak mengulangi perbuatannya.Sinergi tersebut dibahas dalam pertemuan antara Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan dan Asisten Pidana Umum Kejati Lampung Anton Rudiyanto di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (19/11).Marindo menjelaskan, pemerintah daerah dan kejaksaan sepakat memadukan program pemulihan pasca-proses hukum dengan mengidentifikasi penyebab utama pelanggaran yang dilakukan masyarakat.“Kejati menyampaikan pentingnya penyelesaian masalah hukum sampai ke akar persoalannya. Ketika ada terpidana yang kehilangan pekerjaan dan itu menjadi motivasi melakukan pelanggaran, maka akar masalahnya harus ditemukan,” ujarnya.Ia mencontohkan, kasus pencurian yang muncul akibat tekanan ekonomi, sehingga pemerintah daerah perlu menghadirkan solusi seperti penyediaan lapangan kerja.“Maka tadi Kejati mengajak pemerintah daerah menyelesaikan masalah hingga ke akarnya, misalnya melalui tersedianya lapangan pekerjaan,” tambahnya.Untuk kasus narkotika, Marindo menyebut, pendekatan Restorative Justice (RJ) serta rehabilitasi akan terus diperkuat.Pemprov bekerja sama dengan RSUD Abdul Moeloek dan Rumah Sakit Jiwa dalam penanganan pengguna yang membutuhkan layanan pemulihan.Di sisi lain, perangkat daerah juga dilibatkan dalam proses reintegrasi sosial. Dinas Tenaga Kerja diminta menyediakan pelatihan dan akses penempatan kerja, sementara Dinas Koperasi dan UMKM memfasilitasi pengembangan usaha agar mantan pelaku tindak pidana dapat memperoleh penghasilan mandiri.Asisten Pidana Umum Kejati Lampung, Anton Rudiyanto menegaskan, pihaknya memiliki ruang untuk menyelesaikan perkara di luar persidangan dalam kondisi tertentu.“Kami ingin penyelesaian perkara tidak hanya berhenti pada vonis. Akar persoalan sosialnya juga harus selesai. Kalau ada yang mencuri hanya sekadar untuk makan, lalu kita penjarakan, keluarganya bisa semakin terpuruk,” tegasnya.Anton menilai, faktor penyebab tindak pidana sangat beragam, mulai dari ekonomi, pendidikan rendah, kondisi keluarga, hingga tekanan psikologis.Ia menyampaikan, hal itu harus menjadi perhatian bersama agar pelaku tidak kembali berhadapan dengan hukum.Ia juga mengungkapkan, mulai 1 Januari mendatang, penerapan pidana kerja sosial sesuai KUHAP baru menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.“Kejati dan Pemprov Lampung akan menyusun kesepakatan bersama mengenai tata pelaksanaannya,” kata Anton. (Cha/Lua)