Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi mengajukan permohonan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon menguji Pasal 169 huruf R perihal syarat pendidikan Calon Presiden dan Wakil Presiden serta kepala daerah.