Komdigi Sebut Game Online-Platform Lainnya Bisa Diblokir Jika Tak Patuh Regulasi

Wait 5 sec.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat acara Puncak Anugerah Jurnalistik di Gedung Sapta Pesona, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparanMenteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta platform digital, termasuk gim daring atau game online, untuk melakukan transisi mengikuti aturan PP TUNAS (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025).PP TUNAS mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak.“Waktu yang kita berikan saat ini—kenapa implementasinya belum bisa kemudian diberikan sanksi tegas sebagaimana di Australia yang memang sudah memulai lebih dulu—adalah untuk memberikan waktu kepada platform mempersiapkan teknologinya,” kata Meutya di Gedung Sapta Pesona, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (19/11).Meutya menuturkan, aturan ini bukan untuk membatasi kemajuan teknologi yang terus berkembang pesat, tetapi untuk memastikan anak tidak terpapar hal-hal di luar pengawasan.“Untuk bisa melihat bahwa ini adalah anak dan bukan orang dewasa, yang sebetulnya kita yakini mereka sudah mampu secara teknologi dengan adanya artificial intelligence sekarang. Tapi tetap kita berikan ruang waktu karena kita tidak mau pembatasan ini kemudian juga mengganggu kemajuan teknologi yang juga luar biasa baik,” ujarnya.Game OnlineDirektur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, usai peluncuran Garuda Spark Innovation Hub di Jakarta, Kamis (2/10/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparanDirektur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa PP TUNAS akan menguatkan kewajiban platform untuk patuh terhadap regulasi, termasuk sanksi administratif.“Sanksi administratifnya ada. Di kita kan mengaturnya sanksi administratif, jadi berjenjang, mulai dari surat teguran sampai pemutusan akses,” kata Alexander.Ia menambahkan, sanksi terhadap gim daring sudah memiliki landasan teknis. Pemerintah juga telah menetapkan Indonesia Game Rating System (IGRS), yang rencananya akan diterapkan secara ketat mulai Januari 2026.“Ini kan tidak serta-merta, karena ada peraturannya sendiri terkait tata kelola penyelenggara sistem elektronik itu. Dan PP TUNAS ini menguatkan aturan itu,” jelas Alexander.“Januari 2026 akan strict nih. Sehingga gim daring yang tidak comply terhadap aturan, akan ada sanksi administrasi,” lanjutnya.Model sanksinya, tambah Alexander, akan dilakukan secara bertahap.“Sama modelnya. Surat pemberitahuan, teguran, sampai yang paling ujung adalah pemblokiran,” tuturnya.Alexander menegaskan, sanksi tidak hanya menyasar gim daring, tetapi seluruh penyelenggara sistem elektronik, termasuk platform komunikasi jika tidak mematuhi permintaan take down konten berbahaya.“Iya, kan bagian dari Penyelenggara Sistem Elektronik. Dan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik harus comply terhadap aturan kita,” jelasnya.Terkait cakupan sanksi, Alexander menegaskan bahwa pemblokiran tidak hanya berlaku untuk grup atau ruang tertentu, tetapi bisa terhadap seluruh platform.“Termasuk kalau mereka ada konten-konten negatif di tempat mereka dan mereka tidak mematuhi permintaan dari Komdigi untuk melakukan take down misalnya konten negatifnya itu, ya terkena dalam aturan,” pungkasnya.