Angka Kredit Jabatan Fungsional: Pengertian, Manfaat, Contoh Perhitungan

Wait 5 sec.

Angka kredit jabatan fungsional. (Foto: Antara)YOGYAKARTA - Salah satu indikator utama dalam pengembangan karier jabatan fungsional untuk sistem kepegawaian ASN di Indonesia yaitu angka kredit. Angka kredit ini menggambarkan capaian kerja pejabat fungsional dalam satu tahun dan menjadi dasar evaluasi untuk kenaikan pangkat ataupun jabatan. Hal tersebut sudah terlebih dahulu diatur dengan kriteria khusus dan sesuai dengan jenjang yang dimiliki. Simak penjelasan mengenai angka kredit jabatan fungsional di bawah ini.Pengertian Angka Kredit Jabatan FungsionalDilansir dari laman Kemenkeu, angka kredit jabatan fungsional adalah satuan nilai kuantitatif dari hasil kerja pejabat fungsional yang ditetapkan sebagai syarat untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional. Sejak tahun 2023, sebagian besar angka kredit didapatkan dari konversi predikat kinerja (SKP) tahunan, bukan melalui skema DUPAK. Nilai konversi ini bersifat variatif, tergantung dari jenjang jabatan dan predikat kinerja yang didapatkan, misalnya "sangat baik" meraih 150% dari koefisien tahunan.  Bagaimana cara mendapatkan angka kredit?Ada beberapa cara untuk mendapatkan angka kredit, antara lain:Konversi predikat kinerja (SKP): Ini merupakan metode utama saat ini, yang mengubah nilai kinerja tahunan menjadi angka kredit.Rumus perhitungan predikat kinerja: Angka kredit = (Jumlah bulan periode penilaian / Jumlah bulan dalam satu tahun) x Persentase predikat kinerja x Koefisien angka kredit tahunan.Penilaian kinerja: Nilai predikat kinerja (sangat baik, baik, cukup, kurang, sangat kurang) menentukan persentase konversi.Koefisien angka kredit per tahun: Setiap jenjang jabatan mempunyai koefisien berbeda, sebagai contoh Ahli Pertama 12,5 dan Ahli Muda 25.Manfaat angka kreditAdapun angka kredit bermanfaat untuk beberapa hal berikut:Kenaikan pangkat: Selain angka kredit, syarat lainnya termasuk paling singkat 2 tahun di pangkat terakhir dan nilai predikat kinerja minimal baik selama 2 tahun terakhir.Kenaikan pangkat dan jabatan: Angka kredit kumulatif minimum yang harus dicapai untuk naik pangkat dan jenjang jabatan fungsional, contohnya 100 angka kredit untuk naik dari Ahli Pertama ke Ahli Muda.Contoh perhitunganUntuk Ahli Pertama:Dengan predikat kinerja "baik" (100% dari koefisien tahunan) akan mendapatkan angka kredit 12,5 per tahun.Untuk naik ke Ahli Muda, diperlukan 100 angka kredit. Jika kinerja konsisten baik, dibutuhkan waktu sekitar 8 tahun (100 / 12,5).Untuk pengangkatan pertama (perpindahan):Angka kredit awal diraih dari konversi predikat kinerja CPNS atau konversi dari jabatan pelaksana.Sebagai contoh, dari pejabat pelaksana golongan 3B dengan 1 tahun masa kerja dan kinerja baik akan menerima 12,5 (konversi kinerja) + 50 (angka kredit dasar) = 62,5 angka kredit.Ketentuan KhususPenghitungan angka kredit kumulatif dari konvensional ke integrasi adalah hasil penyesuaian angka kredit konvensional yang didapatkan pejabat fungsional dikurangi nilai dasar dengan jenjang jabatannya.Berdasarkan penghitungan angka kredit, dalam hal pejabat fungsional belum dapat memenuhi angka kredit yang dimanfaatkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi pada batas waktu yang ditentukan, perolehan angka kreditnya dapat diperhitungkan dan diakumulasikan dengan angka kredit berdasarkan penilaian angka kredit integrasi.Hasil dari perhitungan penyesuaian terdiri dari tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang.Demikianlah ulasan mengenai angka kredit jabatan fungsional​​​​. Semoga bermanfaat! Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.