Google Diperintahkan Bayar Rp10,7 Triliun atas Praktik Antikompetitif di Jerman

Wait 5 sec.

Google harus membayar ganti rugi sebesar 572 juta euro (foto: x @ferraru)JAKARTA - Sebuah pengadilan di Berlin memutuskan bahwa Google harus membayar ganti rugi sebesar 572 juta euro atau sekitar 665 juta dolar AS (lebih dari Rp10,7 triliun) kepada dua perusahaan Jerman karena dinilai menyalahgunakan posisi dominannya di pasar layanan perbandingan harga melalui Google Shopping.Menurut laporan pertama dari Reuters, Google diwajibkan membayar sekitar 465 juta euro (sekitar 540 juta dolar AS) kepada Idealo, serta 107 juta euro (sekitar 124 juta dolar AS) kepada Producto, keduanya merupakan platform pembanding harga yang berbasis di Jerman. Pengadilan menyatakan Google telah memberikan perlakuan khusus (self-preferencing) kepada Google Shopping dalam hasil pencarian, sehingga merugikan kompetitor.Idealo menggugat Google pada Februari 2025, menuduh raksasa teknologi tersebut menyalahgunakan dominasi pasar dan menuntut ganti rugi sedikitnya 3,3 miliar euro (lebih dari 3,8 miliar dolar AS). Menurut Idealo, praktik Google tersebut memberi keuntungan yang tidak wajar bagi layanan miliknya sekaligus menghalangi pertumbuhan pesaing.Google membantah tuduhan tersebut dan mengklaim telah melakukan perubahan sejak 2017 untuk memberi kesempatan setara bagi platform belanja lain dalam menampilkan iklan melalui Google Search.Meski demikian, Idealo menegaskan akan terus menekan Google secara hukum. Dalam siaran persnya, perusahaan itu menyebut bahwa jumlah yang diputuskan pengadilan “hanya merupakan sebagian kecil dari kerusakan sebenarnya.”Pendiri sekaligus anggota dewan penasihat Idealo, Albrecht von Sonntag, menyatakan bahwa penyalahgunaan dominasi pasar harus diberi konsekuensi agar tidak menjadi model bisnis yang tetap menguntungkan meski menghadapi denda maupun tuntutan.Deretan Masalah Hukum Google di EropaKasus ini bukan pertama kalinya Google berhadapan dengan regulator dan hukum di Eropa. Selain Google Shopping, perusahaan juga dituduh memprioritaskan Google Flights dan Google Hotels dalam hasil pencarian, yang membuat Uni Eropa mengancam denda besar berdasarkan Digital Markets Act (DMA).Hanya sebulan sebelumnya, Komisi Eropa juga menjatuhkan denda hampir 3 miliar euro (lebih dari 3,4 miliar dolar AS) kepada Google atas praktik antikompetitifnya di industri teknologi periklanan.