Bupati Jelaskan Perlunya Transformasi BPR Blora ArthaJadi Perseroda

Wait 5 sec.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Mustofa (Dok. ANTARA)BLORA - Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah bersama DPRD telah menyepakati dua strategi penting terkait sektor keuangan di daerahnya. Yang pertama adalah perubahan badan hukum Perumda BPR Blora Artha menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), lalu pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2025."Transformasi BPR Blora Artha menjadi Perseroda merupakan kewajiban agar bank daerah tetap memenuhi standar nasional. Penyesuaian tersebut sejalan dengan perkembangan regulasi nasional di sektor jasa keuangan," kata Bupati Blora Arief Rohman mengutip ANTARA, Minggu 16 November.Sejak berdiri melalui Perda Nomor 16 Tahun 2019, kata dia, BPR ini telah memberikan kontribusi signifikan, termasuk dividen lebih dari Rp5 miliar hingga Tahun Buku 2023.Menurut dia, perubahan badan hukum menjadi perseroda merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola, profesionalitas dan daya saing BPR Blora Artha.Selain itu, kata dia, Pemkab dan DPRD Blora juga menyetujui perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Perubahan dilakukan untuk menindaklanjuti evaluasi Kementerian Dalam Negeri, terutama terkait penyesuaian batas omzet tidak kena pajak serta penguatan pengaturan layanan retribusi."Dengan pembahasan dua regulasi strategis ini, pemerintah daerah berharap dapat memperkuat stabilitas ekonomi, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendorong kesejahteraan masyarakat Blora," ujarnya.Sementara itu, Ketua DPRD Blora Mustofa menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Blora atas pengajuan dua agenda tersebut.Ia menegaskan bahwa perubahan badan hukum BPR Blora Artha menjadi Perseroda merupakan langkah penting agar lembaga keuangan daerah tetap sejalan dengan regulasi nasional, khususnya UU P2SK 2023 dan POJK 7/2024, yang mewajibkan seluruh BPR menyesuaikan nomenklatur dan badan hukum dalam waktu 2–3 tahun."Penyesuaian ini sangat penting agar BPR Blora Artha semakin profesional, transparan dan kuat secara kelembagaan. Apalagi BPR telah menyumbang dividen lebih dari Rp5 miliar bagi daerah," ujarnya.Terkait pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2025, Mustofa menegaskan dukungan penuh DPRD terhadap upaya pemerintah daerah menyesuaikan regulasi sesuai amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).Ia menekankan bahwa penetapan tarif dan mekanisme pengelolaan retribusi harus dilakukan secara cermat, efektif, dan tidak membebani masyarakat, sehingga pendapatan daerah dapat meningkat secara berkelanjutan.