Tangkapan layar video terkait dengan bencana tanah longsor di Dusun Situkung, Desa Pandanarum, Kecamatan Pandanarum, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Minggu (16/11/2025). ANTARA/SumarwotoJAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengungkapkan bahwa ada sebanyak 45 jiwa yang masih terisolasi akibat longsor yang terjadi di Desa Situkung, Kecamatan Pandanarum, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, pada Sabtu kemarin. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan, puluhan warga itu masih dalam proses evakuasi. Selain itu, menurut dia, sekitar 286 KK atau 660 jiwa telah mengungsi ke Kantor Kecamatan Pandanarum. "Longsor dipicu oleh hujan lebat yang mengguyur kawasan tersebut, menyebabkan tebing runtuh, menimpa area perkebunan serta persawahan warga, dan mengancam pemukiman di sekitarnya," kata Abdul dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Antara, Minggu, 16 November. Berdasarkan laporan dari BPBD Kabupaten Banjarnegara, menurut dia, satu warga bernama Klewih (40) ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dan mengalami luka fraktur. Setelah dievakuasi dan diperiksa di Puskesmas, korban sadar kembali dan dalam keadaan membaik. Selain Klewih, terdapat 2 warga lainnya yang mengalami luka-luka dan telah dirujuk ke RSUD BNA serta Puskesmas Pandanarum. Dengan demikian, total 3 orang luka-luka akibat longsor ini. Kerusakan material akibat longsor, kata dia, mencakup sekitar 30 unit rumah serta lahan persawahan dan perkebunan yang terdampak. Pendataan lanjutan terus dilakukan untuk memastikan kondisi seluruh wilayah terdampak. Dia mengatakan BPBD setempat bersama unsur terkait telah mendirikan pos lapangan, dapur umum, dan tenda pengungsian di Kantor Kecamatan Pandanarum. "Kebutuhan mendesak yang telah diidentifikasi meliputi posko lapangan, ATK, laptop, printer, banner, logistik permakanan, matras, selimut, air mineral, hygiene kit, dan family kit," katanya. Menurut dia, longsor itu terjadi setelah pemerintah setempat menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Tanah Longsor, Angin Kencang, Cuaca Ekstrem, dan Banjir berdasarkan Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 300.2/871/TAHUN 2025 yang berlaku sejak 28 Oktober 2025 hingga 31 Mei 2026.