KPK Pelajari Putusan MK Soal Polisi Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil

Wait 5 sec.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polisi aktif tidak lagi bisa menduduki jabatan sipil. Hal ini dilakukan lantaran beberapa jabatan di KPK memang diduduki oleh polisi aktif.