Jemaah haji membawa boneka unta untuk oleh-oleh sanak saudara di kampung halaman. Foto: Dok. MCH KemenagPenyeragaman masa tunggu haji menjadi 26 tahun di seluruh Indonesia berimbas pada perubahan kuota haji per provinsi. Ada provinsi yang ketambahan kuota, ada yang berkurang.Provinsi yang paling banyak berkurang adalah Jawa Barat, mencapai lebih dari 9.000 jemaah. Kuota Jabar ini kemudian dibagi per kota/kabupaten. Ada daerah yang naik kuotanya, ada juga yang turun.Kabupaten yang turun drastis kuotanya antara lain Sumedang. Pada 2025, kabupaten ini mendapat kuota 824 jemaah, tapi untuk haji 2026 hanya mendapat kuota 74 orang saja.Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Sumedang, Agus, menjelaskan perubahan tersebut merupakan dampak langsung dari penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Haji dan Umrah.“Pada tahun 2026 nanti itu kuotanya ada 74 orang. Dalam undang-undang tersebut sistem pemberangkatan calon haji didasarkan pada kuota Provinsi Jawa Barat, bukan lagi kuota kabupaten,” kata Agus dikutip dari Antara, Selasa (18/11).Agus menegaskan, penurunan kuota haji di Sumedang bukan disebabkan kendala teknis, melainkan penyesuaian terhadap sistem baru yang mengatur distribusi kuota haji berdasarkan daftar tunggu di tingkat provinsi."Sebelumnya kuota ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk Muslim di kabupaten, kini mengikuti sistem daftar tunggu provinsi," kata Agus.Jamaah haji dari berbagai negara memadati Masjidil Haram di Makkah, Arab Saudi, Minggu (15/6/2025). Foto: Andika Wahyu/ANTARA FOTOKebijakan baru ini bertujuan menyamakan masa tunggu haji, yakni 26 tahun di seluruh daerah, setelah sebelumnya antrean mencapai waktu tunggu 15 tahun hingga 47 tahun.Agus mencontohkan ketimpangan sebelumnya, pendaftar di satu daerah sudah menunaikan haji, sementara di daerah lain dengan tahun pendaftaran sama baru akan berangkat.Ia juga mengatakan kuota haji untuk setiap kabupaten/kota, termasuk Sumedang, bersifat dinamis, sehingga jumlahnya berpotensi bertambah atau berkurang setiap tahunnya.Menurut UU Haji yang baru, jemaah bisa berhaji lagi setelah 18 tahun. Sedangkan di UU Haji yang lama, bisa berhaji lagi setelah 10 tahun.