Ilustrasi pengadilan (ANTARA)JAKARTA – Majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) menegur keras KPU Surakarta yang mengaku telah memusnahkan arsip pencalonan Joko Widodo (Jokowi) saat maju sebagai Wali Kota Surakarta. Teguran itu disampaikan dalam sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI yang digelar di Kantor KIP, Jakarta Pusat, Senin 17 November.Sidang berlangsung tegang dan turut dihadiri Koalisi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) sebagai pemohon, serta perwakilan UGM, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya. Ketua Majelis Komisioner, Rospita Vici Paulyn, langsung mendesak penjelasan KPU Surakarta mengenai alasan pemusnahan dokumen pencalonan tersebut.“PKPU nomor berapa coba yang menyatakan itu dimusnahkan?” tanya Rospita.“PKPU Nomor 17 Tahun 2023. Ada arsip yang bersifat musnah dan tetap. Ini termasuk arsip yang dimusnahkan, dengan masa satu tahun aktif dan dua tahun inaktif,” jawab perwakilan KPU Surakarta.Rospita kemudian mempertanyakan dasar hukum dan logika waktu pemusnahan dokumen tersebut.“Memang ketentuannya begitu? Satu tahun langsung dimusnahkan?” ujarnya.Perwakilan KPU Surakarta berdalih bahwa aturan tersebut merupakan bagian dari Jadwal Retensi Arsip, namun mengaku belum mempelajari ketentuan lebih lanjut. “Cuma kami kan belum mempelajari karena ini di luar tupoksi kami. Nanti akan kami dalami lagi,” ucapnya.Kegeraman Rospita semakin terlihat ketika ia menegaskan bahwa dokumen pencalonan tersebut merupakan arsip negara yang tidak boleh dimusnahkan selama masih berpotensi disengketakan.“Ini dokumen negara. Selama berpotensi disengketakan, tidak boleh dimusnahkan. Saya bingung, satu tahun? Saya tidak tahu ada arsip apa yang dimusnahkan setelah satu tahun,” tegasnya.Rospita lalu menyoroti kejanggalan lain: peraturan PKPU baru diterbitkan pada 2023, sementara pemusnahan disebut telah dilakukan sebelum masa retensi arsip terpenuhi.“PKPU-nya tahun 2023. Ini baru 2025. Masa retensi tiga tahun pun belum selesai. Jadi saat ini sudah tidak dikuasai? Sudah tidak punya dokumennya?” tanya Rospita.“Sudah tidak dikuasai,” jawab KPU Surakarta.Dalam sidang, KPU Surakarta juga menyebut bahwa hasil verifikasi keabsahan ijazah Jokowi telah dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 270/08/SK/5/2005 mengenai penempatan nomor urut calon wali kota dan wakil wali kota. Dokumen tersebut disebut sebagai informasi terbuka.[see_also] - https://voi.id/berita/534560/prabowo-bertekad-perbaiki-semua-sekolah-di-indonesia-pendidikan-adalah-investasi - https://voi.id/kesehatan/534545/2-dari-3-wanita-terkena-kanker-serviks-kemenkes-galakkan-imunisasi-hpv-sebelum-usia-15-tahun - https://voi.id/teknologi/534488/iphone-fold-bakal-punya-baterai-lebih-besar-dari-z-fold-7-dan-z-fold-8 [/see_also]“Informasi hasil verifikasi ijazah itu bagaimana?” tanya Rospita.“Telah dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 270/08/SK/5/2005,” jawab pihak KPU.“Terbuka atau tertutup?” tanya Rospita.“Terbuka,” jawab termohon.Sidang berlanjut dengan pendalaman mengenai pertanggungjawaban KPU Surakarta atas hilangnya arsip pencalonan tersebut serta implikasinya terhadap permohonan informasi publik.