Aturan Penulisan Nama pada Paspor, Ikuti Panduan Lengkap Agar Terhindar dari Kendala Administratif

Wait 5 sec.

Ilustrasi (DepositPhotos)YOGYAKARTA - Aturan penulisan nama pada paspor adalah salah satu hal penting yang penting bagi mereka yang ingin bepergian ke luar negeri. Nama yang tercantum dalam paspor harus mengikuti standar tertentu. Jika aturan ini tidak diikuti, pemohon bisa menghadapi kendala administratif.Karena itu, masyarakat perlu mengikuti aturan penulisan nama pada paspor dengan benar agar data sesuai dengan dokumen identitas lainnya. Berikut akan dibahas aturan penting penulisan nama pada paspor Indonesia, mulai dari larangan penggunaan gelar hingga batas maksimal karakter nama.Aturan Penulisan Nama pada Paspor IndonesiaPaspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memfasilitasi perjalanan ke luar negeri. Di dalamnya, tercantum identitas penting seperti nama, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, dan jenis kelamin.Aturan pertama, nama ditulis tanpa gelar. Gelar akademik, keagamaan, atau adat tidak dicantumkan pada kolom nama dalam paspor. Contohnya, Dr. Andika Candra cukup ditulis sebagai Andi Pratama.Kemudian, aturan penulisan nama pada paspor Indonesia juga melarang penggunaan tanda baca seperti apostrof (‘). Hal ini disebabkan oleh sistem internasional yang tidak selalu mengenali karakter khusus dengan baik. Sebagai contoh, nama Ma’ruf akan ditulis sebagai Maruf dalam paspor untuk menghindari kesalahan pemrosesan data.Sementara untuk nama yang mengandung huruf inisial di tengah, seperti Kamda D Ilyas, inisial tersebut tetap ditulis sebagai bagian nama. Namun, inisial tersebut bukan dianggap sebagai gelar sehingga harus ditulis lengkap sesuai dokumen kependudukan.Selain itu, panjang nama dalam paspor juga dibatasi maksimal 50 karakter. Batasan ini penting untuk menyesuaikan sistem pencetakan paspor dan keperluan pemeriksaan di luar negeri. Jika nama Anda sangat panjang, petugas imigrasi akan membantu menyesuaikan selama tetap sesuai dengan dokumen resmi lainnya.Perbedaan kecil dalam penulisan nama, seperti huruf, tanda baca, atau penempatan gelar, dapat menimbulkan kendala administratif. Masalah ini bisa muncul saat pengajuan visa, pemeriksaan imigrasi di bandara, atau pemesanan tiket internasional. Karena itu, penting memastikan penulisan nama pada paspor sesuai aturan.Pangajuan dan Biaya Pembuatan PasporUntuk mengajukan paspor, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Berkas yang harus disiapkan di antaranya adalah KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah sebagai pendukung identitas.Setelah persyaratan lengkap, pemohon bisa mengajukan permohonan melalui aplikasi M-Paspor yang tersedia di App Store dan Google Play.Langkah pengajuan paspor melalui M-Paspor sangat mudah dan praktis. Pemohon cukup mendaftar akun, mengisi formulir, mengunggah berkas, dan memilih jadwal kedatangan. Setelah pembayaran dilakukan, pemohon tinggal datang ke kantor imigrasi untuk verifikasi dokumen dan wawancara.Terdapat beberapa jenis paspor yang dapat dipilih sesuai kebutuhan perjalanan dan anggaran. Paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun memerlukan biaya Rp350.000, sementara yang berjangka 10 tahun memerlukan Rp650.000. Jika ingin paspor elektronik (e-paspor), biaya yang diperlukan adalah Rp650.000 untuk 5 tahun dan Rp950.000 untuk 10 tahun.Dengan memahami aturan penulisan nama pada paspor dan prosedur pengajuannya, Anda dapat menghindari kesalahan yang bisa menghambat proses perjalanan. Pastikan semua detail sesuai dokumen kependudukan agar paspor Anda diterima tanpa masalah.