Cukup Bawa KTP dan STNK, Pengesahan Tahunan Kini Lebih Mudah

Wait 5 sec.

Direktur Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menegaskan bahwa pengesahan STNK tahunan tidak memerlukan BPKB, sesuai UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.Artikel Cukup Bawa KTP dan STNK, Pengesahan Tahunan Kini Lebih Mudah pertama kali tampil pada BorneoFlash.com.