Ilustrasi BEI (Angga Nugraha-VOI)YOGYAKARTA – Initial Public Offering (IPO) adalah kondisi di mana perusahaan dapat menawarkan sekaligus menjual saham secara terbuka di bursa efek. IPO jadi salah satu cara bagi perusahaan untuk mendapatkan dana segar sehingga pengembangan bisa dilakukan. Agar bisa melantai, syarat perusahaan IPO cukup ketat terutama terkait kelengkapan dokumennya.Syarat Perusahaan IPODi Indonesia, pencatatan saham perusahaan (listing) di bursa efek dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI). BEI juga mengatur apa saja syarat agar perusahaan bisa IPO. Melansir dari Form Panduan Persyaratan Pencatatan Saham di BEI, berikut ini syarat IPO di Indonesia.Perusahaan harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT)Perusahaan harus telah beroperasi minimal 12 bulan, namun di sektor tertentu aturan ini bisa berbedaPerusahaan bisa belum memiliki laba, namun wajib memiliki proyeksi laba di tahun kedua setelah perusahaan IPO. Atau jika perusahaan sudah beroperasi harus menyantumkan laba di tahun terakhirperusahaan harus memiliki Aset Bersih atau Net Tangible Assets (NTA)Hasil audit laporan keuangan dua tahun terakhirStruktur perusahaan harus jelas dengan mencantumkan beberapa pengurus yakni Komisaris Independen dengan jumlah minimal 30% dari Dewan Komisaris, Direktur Independen, memiliki Komite Audit dan Unit Audit Internal, dan memiliki Sekretaris PerusahaanPerusahaan harus memiliki jumlah pemegang saham dan distribusi saham yang memadai.Cara Perusahaan IPO di BEICara perusahaan IPO dijelaskan melalui Panduan Go Public yang diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui IDX Go Public Team.Persiapan AwalDi tahap ini calon perusahaan harus melakukan persiapan internal mencakup menentukan rencana bisnis jangka panjang sekaligus estimasi dana yang dibutuhkan, menentukan persentase saham yang akan ditawarkan.Selain itu perusahaan perlu membentuk tim internal yang menguasai aspek keuangan, hukum, dan operasional bisnis, dan tunjuk profesional eksternal.Lakukan pengaturan internalSetelah persiapan awal sudah dilakukan perusahaan perlu menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Tujuannya adalah agar seluruh pemegang saham setuju dengan rencana go public yang akan dilakukan internal perusahaan.Jangan lupa untuk mempersiapkan berbagai dokumen yang diperlukan seperti prospektus, laporan keuangan yang diaudit, laporan uji tuntas hukum, dan proyeksi keuangan. Dokumen ini diperlukan saat pendaftaran IPO di BEI.Pendaftaran dan permohonan pencatatan di BEIPendaftaran dan permohonan dilakukan dengan mengajukan Pernyataan Pendaftaran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengajukan Permohonan Pencatatan Saham ke BEI. Perusahaan harus mendapatkan persetujuan prinsip dari BEI dan izin publikasi dari OJK.Proses penawaran umumPerusahaan bisa mulai melakukan penawaran umum kepada publik untuk yang pertama kali. Tahap ini melibatkan beberapa proses salah satunya adalah bookbuilding yakni mengumpulkan minat investor kemudian menentukan harga saham yang akan ditawarkan.Pencatatan saham dan listingSetelah penawaran umum sukses dilakukan, perusahaan bisa ajukan permohonan pencatatan saham kepada BEI. Nantinya BEI akan memberi persetujuan sekaligus mengumumkan aktivitas pencatatan saham yang berujung pada perdagangan.IPOJika perusahaan sudah IPO, ada berbagai kewajiban yang harus dipenuhi seperti laporan keuangan serta keterbukaan informasi.Itulah syarat perusahaan IPO di BEI. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.