Ilustrasi musik jalanan (unsplash)JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyatakan telah menolak upaya dari para musisi jalanan yang berinisiatif mengumpulkan dana royalti untuk diserahkan kepada LMKN.Komisioner LMKN, Aji M. Mirza Ferdinand alias Icha Jikustik, menjelaskan bahwa penolakan ini didasari pada dua alasan utama. Pertama, belum ada aturan yang secara spesifik mengatur pengumpulan royalti dari aktivitas musisi jalanan. Kedua, adanya pertimbangan dari sisi sosial, mengingat penghasilan yang didapat oleh para musisi jalanan tidak seberapa."Kami tolak karena memang aturannya belum mengatur itu juga, dan juga dari sisi sosial juga kan, berapa sih yang mereka dapatkan," kata Icha saat dihubungi awak media pada Selasa, 18 November.Keputusan LMKN ini sekaligus menjadi kritik tajam bagi para pemilik tempat usaha besar yang menikmati hasil dari pemakaian lagu tanpa membayar royalti.Icha membandingkan inisiatif musisi jalanan dengan kondisi para pemilik usaha yang memiliki potensi pendapatan hingga ratusan juta, bahkan miliaran rupiah per tahun."Itu saja mereka (musisi jalanan) mau bertanggungjawab, dibandingkan dengan pemilik-pemilik usaha yang (keuntungannya) bisa sampai ratusan juta atau bahkan miliaran per tahunnya,” ujar Komisioner LMKN itu.“Malu dong maksudnya dengan musisi jalanan yang peduli dengan nasib pencipta dan pemilik hak terkait," sambungnya.Meskipun masih diwarnai praktik yang kurang bertanggungjawab, LMKN mencatat adanya perkembangan positif. Icha menyampaikan rasa syukur karena semakin banyak pemilik tempat usaha yang memiliki kesadaran terhadap royalti musik dan mulai aktif melaporkan penggunaan lagu di tempat mereka.Menurutnya, meski proses ini memerlukan waktu, kesadaran adalah kunci utama. Ia memberikan perumpamaan sederhana mengenai logika hak cipta: "Kalau misalnya kita mau jualan tahu, kita pinjam motor ke orang untuk jualan ke mana-mana. Tapi masa sih, yang punya motor tidak dikasih bensin, terus tidak dikembalikan haknya segala macam. Kan lucu," jelasnya.Ia juga menekankan, inti dari upaya penegakan royalti adalah kesadaran para pengguna karya. Negara, melalui LMKN, merasa berkewajiban untuk melindungi hak-hak para pencipta lagu dan pemilik hak terkait.Lebih lanjut, Icha menyoroti kondisi menyedihkan dari banyak pencipta lagu dan pemilik hak terkait yang karyanya populer, namun kini hidup di bawah garis kemiskinan karena tidak menikmati hak ekonomi mereka."Banyak sekali pemilik hak terkait, terutama pencipta lagu dan pemilik hak terkait yang juga sudah tidak aktif, itu hidup di bawah garis kemiskinan. Padahal lagu-lagu mereka sudah ke mana-mana," tandasnya.