Kesal Dipecat, Pria di Medan Curi Mobil Perusahaan Ekspedisi

Wait 5 sec.

Ilustrasi maling mobil. Foto: Aditia Noviansyah/kumparanSeorang pria bernama Tubagus Sasmita (37) mencuri mobil boks L300 beserta paketnya di Kompleks Pergudangan Intan, Jalan Letda Sujono, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Selasa (21/10).Mobil tersebut merupakan milik perusahaan jasa ekspedisi tempat ia pernah bekerja. Motif pelaku mencuri karena kesal setelah dipecat oleh perusahaan tersebut.“Mungkin ada perasaan kesal atau bagaimana sehingga melakukan tindakan pencurian itu,” kata Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan, saat konferensi pers di Polsek Medan Tembung, Rabu (19/11).Ras menuturkan, pelaku sudah mengetahui secara detail letak kunci dan lokasi mobil disimpan sehingga pelaku dengan mudah melakukan pencurian.“Mengetahui persis di mana mobil, waktunya kapan bisa diambil. Sehingga mencuri kendaraan tersebut kemudian bersama-sama teman yang lain menjualkan,” ujar Ras.Terungkapnya kasus ini setelah polisi mengecek rekaman CCTV dan memeriksa saksi. Pelaku akhirnya ditangkap di Pasar 7 Tembung bersama rekannya, Umar Bakri (38).“Pada saat kita mengamankan tersangka, kita mendapatkan perlawanan dari warga di situ dengan cara melempari kita. Sehingga ada anggota kita yang sedikit luka,” ucap Ras.Mobil Dijual Rp 15 JutaDari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata telah menjual mobil boks tersebut seharga Rp 15 juta. Uang itu kemudian digunakan untuk membeli sepeda motor.“Uang hasil kejahatan untuk Tubagus ini selain untuk judi online, kemudian kebutuhan sehari-hari, dan sebagian uang itu dipakai untuk konsumsi narkoba,” kata Ras.“Kemudian Umar Bakri mendapatkan bagian sebesar Rp 5 juta untuk membeli penanak nasi dan baju untuk keperluan sehari-hari,” sambungnya.Kini kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.