Menkum Sebut Putusan MK Tak Berlaku Bagi Polisi yang Sudah Isi Jabatan Sipil

Wait 5 sec.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi mengisi jabatan sipil tidak berlaku surut.