Menkum: Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil Sebelum Putusan MK Tak Perlu Mundur

Wait 5 sec.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas berpandangan anggota Polri yang sudah menduduki jabatan sipil sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu mundur.