Tampang pelaku yang menganiaya wanita di Cimanggis, Depok. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparanA (25) ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (14/11) malam. Pria tersebut merupakan pelaku love scamming. Belakangan terungkap A sering menganiaya pacar yang ia suruh untuk memeras pria lain. Penangkapan A ini dilakukan oleh Unit 1 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, setelah muncul unggahan video yang memperlihatkan seorang perempuan dianiaya."Untuk pelaku, sudah diamankan," ujar Budi Hermanto dalam keterangannya, Sabtu (15/11).Berikut fakta-fakta terkait kasus tersebut:Korban Lebih dari SatuMulanya, kasus terungkap usai perempuan berinisial IN (25) melapor ke Polsek Cimanggis, Depok. Pelaporan disertai dengan munculnya video penganiayaan.Setelah A ditangkap, terungkap bahwa aksi love scamming yang ia lakukan bukan yang pertama.Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, mengatakan pelaku pernah melakukan aksi serupa kepada wanita berinisial CYL pada tahun 2019 hingga 2020."Dari hasil penyidikan juga terdapat satu orang korban lain, perempuan berinisial CYL, yang pernah menjadi korban dari perilaku tersangka A. Ini terjadi pada periode bulan Oktober 2019 sampai dengan 2020," kata Putu dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (18/11).Hampir sama dengan yang dialami IN, pelaku juga melakukan kekerasan fisik terhadap CYL. Namun, belum diketahui alasan pelaku menganiaya CYL."Modus operasi yang dilakukan oleh tersangka A terhadap korban sebelumnya yaitu melakukan kekerasan verbal maupun kekerasan fisik terhadap korban perempuan," ujar dia.Aniaya IN karena Tolak Peras Pria di Aplikasi KencanPelaku yang menganiaya wanita di Depok saat dihadirkan di Polda Metro Jaya pada Selasa (18/11/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparanPolisi menjelaskan awal mula perkenalan A dengan IN. Berawal dari aplikasi kencan Bumble. Keduanya resmi menjadi sepasang kekasih pada Agustus 2024.Selama menjalin hubungan, korban dan pelaku sepakat untuk tinggal bersama dan berpindah-pindah tempat tinggal. Mulai dari Jakarta Utara hingga terakhir di Depok pada Agustus 2025.Saat tinggal bersama itulah, pelaku memaksa korban untuk melakukan aksi kriminal. Caranya pelaku menggunakan identitas korban di aplikasi kencan untuk mencari pria yang dapat dibobol isi rekeningnya."Dipaksa oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana di tahun 2024 dengan modus tersangka menggunakan identitas korban yang dimanfaatkan sebagai figur untuk mencari korban-korban lain di aplikasi kencan Bumble," kata AKBP Putu."Jadi seolah-olah tersangka menyaru sebagai seorang perempuan, kemudian menciptakan (akun) Bumble tersebut," lanjut dia.Ilustrasi kencan online. Foto: Shutter StockSetelah berkenalan dengan pria di aplikasi, pelaku lalu meminta korban untuk berkencan.Pelaku juga meminta korban untuk membujuk pria yang dikencaninya agar mau memberi tahu pin dan kode ATM. Aksi pelaku berhasil dilakukan. Uang dari pria yang dikencani kekasihnya diperas senilai Rp 5 juta."Korban IN lalu diminta untuk mengajak laki-laki yang dikencaninya untuk berenang, maka tersangka ini masuk ke dalam kamar apartemen yang disewa untuk bisa mengambil ATM yang sudah diketahui PIN-nya. Lalu tersangka menguras isi ATM tersebut," jelas dia.Usai berhasil melakukan aksinya, pelaku sempat kembali meminta korban untuk melakukan aksi serupa tapi ditolak oleh korban. Hal itu membuat pelaku geram dan berulangkali menganiaya korban. "Kekerasan yang dilakukan di antaranya memukul, menendang, kemudian melakukan kekerasan verbal, mendorong, bahkan mengancam akan menyebarkan foto-foto korban IN yang ada di penguasaan tersangka A," ujar dia.Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan diancam dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan.