Duta Besar RI untuk Malaysia Dato' Indera Hermono memberikan keterangan di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (18/11/2025). (ANTARA)JAKARTA — Pemerintah Indonesia menyampaikan protes keras dan menuntut proses hukum pidana terhadap pelaku penganiayaan brutal terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) asal Sumatera Barat di Malaysia. Duta Besar RI untuk Malaysia, Dato’ Indera Hermono, menegaskan bahwa tindakan kekerasan tersebut tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan harus diproses sesuai hukum pidana Malaysia.“Ini bagaimana sih sebetulnya orang-orang itu melihat pekerja Indonesia? Apa melihat pekerja Indonesia seperti budak yang boleh diperlakukan sesuka hati? Tidak boleh begitu,” ujar Hermono kepada ANTARA dikutip Rabu, 19 November.Kasus ini kembali menguak kerentanan PMI nonprosedural. Korban yang masuk ke Malaysia sebagai wisatawan kemudian bekerja secara ilegal mengalami penyiksaan berat oleh majikan hingga harus menyelamatkan diri dengan cara dramatis: kabur lewat jendela kondominium lantai 29 dan merosot ke lantai 27.Hermono menunjukkan foto-foto luka lebam dan luka bakar akibat air panas yang disiramkan oleh majikan. Setelah melarikan diri, korban kini berada di bawah perlindungan KBRI Kuala Lumpur dan telah menjalani visum serta didampingi untuk membuat laporan kepolisian.Pelaku penganiayaan beserta keluarganya sempat mendatangi KBRI untuk meminta maaf dan mencoba menyelesaikan kasus secara kekeluargaan. Namun pemerintah Indonesia menolak tegas upaya tersebut.“Tidak bisa orang menyiksa lalu minta maaf dan selesai begitu saja,” tegas Hermono.“Kita minta pelaku diproses pidana. Harus ada keadilan bagi korban.”Pelaku disebut merupakan pasangan suami istri warga Malaysia yang berprofesi sebagai ko-asisten dokter—profesi yang seharusnya memahami nilai kemanusiaan namun justru melakukan kekerasan.Pemerintah Indonesia mendesak kepolisian Malaysia menegakkan hukum secara profesional dan memberikan hukuman setimpal kepada pelaku, sekaligus memastikan perlindungan terhadap korban.Di sisi lain, Hermono menyoroti persoalan klasik keberangkatan PMI nonprosedural. Ia meminta pemerintah Indonesia—khususnya imigrasi—memperketat profiling dan pemeriksaan warga yang keluar negeri untuk menutup celah keberangkatan ilegal.Hermono mengingatkan bahwa Nota Kesepahaman (MoU) Perlindungan Pekerja Domestik Indonesia–Malaysia akan menjadi tidak efektif bila aliran pekerja ilegal tidak dihentikan.“Kalau tidak ada pencegahannya, maka MoU ini tidak ada gunanya. Kita tidak bisa mengimplementasikannya dengan baik kalau pekerja nonprosedural terus mengalir,” ujarnya.Ia menegaskan imigrasi merupakan satu-satunya instansi yang dilalui PMI nonprosedural saat membuat paspor dan keluar dari Indonesia, sehingga perannya sangat krusial dalam pencegahan.