2 Terdakwa Perusakan Pos Lalin di Serang Dituntut 5 dan 10 Bulan Bui

Wait 5 sec.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang menuntut Fathan Nurma'arif (21) dan Jonathan Rahardian Putra (22) dengan hukuman 10 bulan dan 5 bulan penjara.