Ilustrasi pernikahan beda agama. (Twitter/@elizabethayudya)JAKARTA - Menikah adalah prosesi sakral dan istimewa bagi banyak orang. Dua pasangan berbeda jenis kelamin berucap janji suci. Alhasil, segala macam kemudahan untuk menikah hadir kala keduanya seiman. Alias memiliki agama yang sama. Beda hal dengan mereka yang beda agama.Hukum di Indonesia tak menghendaki nikah beda agama kejadian. Namun, seisi Indonesia tercengang kala Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengizinkan nikah beda agama pada 2022. Pertama, demi menegakkan HAM. Kedua, supaya tak kumpul kebo.Kisah cinta beda agama kerap menguras pikiran. Sepasang kekasih niscaya akan menemukan kesimpulan antara berpisah atau pindah agama supaya dapat melangsungkan pernikahan. Namun, tidak dengan pasangan berinisial RA (Islam) dan EDS (Kristen).Alih-alih memilih berpisah atau pindah ke agama, keduanya bersikukuh melakukan pernikahan beda agama. RA dan EDS pun melangsungkan pernikahan dua kali, dengan cara Islam dan Kristen. Prosesi bahagia itu ingin dicatatkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Surabaya.Hasilnya sebagaimana yang sudah-sudah: ditolak. RA dan EDS bak menolak takluk. Mereka bergerak mengajukan permohonan ke PN Surabaya supaya bisa pernikahan mereka bisa sah pada April 2020. Keinginan menikah beda agama akhirnya terjawab pada 26 April 2020.Majelis Hakim PN Surabaya mengabulkan permohonan keduanya. Alhasil, PN Surabaya mengizinkan kedua pasangan nikah beda agama. PN Surabaya pun perintahkan Dukcapil Surabaya untuk masukkan pernikahan keduanya ke dalam register perkawinan.Istimewanya, keputusan itu keluar karena hakim mempertimbangkan HAM. Artinya, setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan dengan perkawinan yang sah dan supaya tak kumpul kebo.Keinginan itu diterjemahkan hakim PN Surabaya dari penggalian makna UUD 1945 terkait manusia senantiasa dapat memeluk agamanya masing-masing. Dukcapil pun akhirnya mengeluarkan akta pernikahan pada 9 Juni 2022."Untuk case kemarin, karena sudah mencukupi ketentuan persyaratan yang berlaku diperundang-undangan, maka itu kita proses. Karena di undang-undang disebutkan dukcapil itu diberikan tugas untuk melaksanakan apa yang menjadi penetapan hakim di pengadilan sehingga itu kita terbitkan," ujar Kepala Dinas Dukcapil Surabaya, Agus Imam Sonhaji sebagaimana dikutip laman BBC Indonesia, 22 Juni 2020.Pancing PerdebatanPenetapan izin yang berikan PN Surabaya jadi polemik. Pro dan kontra bermunculan. Mereka yang mendukung menganggap bahwa PN Surabaya bertindak tepat karena cinta kasih tak harus ditentang. Apalagi, Indonesia menghadirkan kekebasan memeluk agama bagi tiap individu.Mereka yang menolak tak kalah sedikit. Penolakan paling keras muncul dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI menentang keras putusan Nomor 916/Pdt./2022/PN/Sby. MUI menyayangkan keputusan PN Surabaya yang gegabah dan mengizinkan pernikahan beda agama.Lembaga para ulama itu meminta PN Surabaya seharusnya menolak. Kondisi itu karena nikah beda agama dipandang bertentangan dengan aturan yang dibentuk negara. Ambil contoh dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Pasal 2 ayat 1 berisikan pesan perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Belum lagi pernikahan beda agama dipandang juga keluar dari yang digariskan oleh UUD 1945.Kebebasan memeluk agama dianggap MUI jangan diartikan ke arah menikah boleh beda agama. Konteksnya lebih kepada kebebasan memeluk agama dan keyakinan saja. Penolakan yang dilakukan MUI terus berlanjut kala gugatan uji materi UU Perkawinan masuk dapur Mahkamah Konstitusi (MK) sedari 26 September 2022.MUI lagi-lagi menegaskan nikah beda agama haram. MK melihat sendiri kasus PN Surabaya membuat suara terkait nikah beda agama kian mengemuka. MK pun segera mengambil kesimpulan pada 31 Januari 2023.MK menolakan legalkan nikah beda agama di Indonesia. Penolakan itu karena MK tetap beranggapan bahwa nikah harus seagama dan seiman. Barang siapa yang menikah beda agama, negara takkan legalkan pernikahannya."Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Mahkamah tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya serta setiap perkawinan harus tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Ketua MK, Anwar Usmans sebagaimana dikutip laman detik.com, 31 Januari 2023.