Pemprov Minta Yayasan SMA Siger Percepat Perizinan agar Hak Siswa Terpenuhi

Wait 5 sec.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico | Foto : Eka Febriani/ Lampung GehLampung Geh, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tegaskan pentingnya pemenuhan seluruh perizinan SMA Siger Bandar Lampung agar hak-hak siswa, termasuk penerbitan Nomor Induk Siswa (NIS), dapat segera dipenuhi.Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico mengatakan, Pemprov sejak awal meminta yayasan untuk menyelesaikan seluruh syarat legalitas sesuai ketentuan yang berlaku.“Kami tetap mendorong pihak yayasan untuk segera melengkapi berkas sesuai aturan yang berlaku. Pemprov pada prinsipnya mendukung selama tujuannya memberikan akses pendidikan bagi masyarakat,” ujar Thomas saat diwawancarai, Selasa (18/11).Thomas menyebut, Pemprov akan mempertemukan seluruh pihak terkait untuk membahas langkah penyelesaian. Menurutnya, koordinasi diperlukan agar proses belajar-mengajar tetap berjalan tanpa menghambat hak siswa.“Kami berharap yayasan dapat berkolaborasi dengan Pemprov, khususnya Dinas Pendidikan. Tujuannya agar solusi terbaik bisa segera ditemukan bagi siswa, terutama yang berada di Kota Bandar Lampung,” katanya.Thomas mengungkapkan, kegiatan belajar di SMA Siger sudah berlangsung sejak beberapa waktu lalu. Meski demikian, status legalitas sekolah dinilai perlu segera diselesaikan agar operasional dapat diakui pemerintah.Ia menyebut, masih ada sejumlah persyaratan administratif yang belum terpenuhi yayasan, mulai dari akta notaris, struktur organisasi, hingga pelaporan jumlah siswa.“Data jumlah siswa memang belum terlaporkan secara lengkap. Dalam waktu dekat kami akan meningkatkan koordinasi dengan pihak yayasan untuk merumuskan langkah penyelesaian terkait operasional sekolah,” ujar Thomas.Diketahui, SMA Siger saat ini menampung sekitar 100 siswa dan menempati dua lokasi pembelajaran sementara, yaitu SMPN 44 dan SMPN 38 Bandar Lampung. (Cha/Lua)