Munas ke-XI, MUI Terbitkan Fatwa Sembako Tak Boleh Dikenakan Pajak

Wait 5 sec.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa barang konsumtif maupun primer, haram dikenakan pajak. MUI juga mengusulkan, umat yang membayar zakat bisa menjadi pertimbangan untuk mengurangi nilai kewajiban pajak.