Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp137 M dan Cuci Uang Rp308 M

Wait 5 sec.

JPNN.com, JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011–2016, Nurhadi, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp137,16 miliar dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan pengadilan pada periode 2013–2019 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada periode 2012–2018.