Laporan BPK Catat Rp 69,21 T Masalah Keuangan Negara Sepanjang Semester I 2025

Wait 5 sec.

Ilustrasi BPK RI (Badan Pemeriksaan keuangan). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparanBadan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendukung upaya Pemerintah dalam penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 69,21 triliun sepanjang semester I tahun 2025.Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025, nilai tersebut terdiri dari pengungkapan permasalahan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebesar Rp 25,86 triliun, dan pengungkapan permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan penggunaan anggaran, terutama pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Lainnya, sebesar Rp 43,35 triliun.Dalam dokumen tersebut, Ketua BPK Isma Yatun, mengatakan IIPS I Tahun 2025 merupakan ringkasan dari 741 Laporan Hasil Pemeriksaan (LIIP) yang diselesaikan BPK pada semester I tahun 2025, "Terdiri atas 701 LHP Keuangan, 4 LHP Kinerja, dan 36 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT)," tulis Isma melalui keterangan tertulis, Selasa (18/11).Selain itu, IIIPS I Tahun 2025 juga berisi hasil pemantauan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan, penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara/daerah, serta pemantauan pemanfaatan LHP investigatif, penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli.Untuk hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2024, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). BPK juga memberikan opini WTP untuk 83 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) serta opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas dua LKKL.Dari 545 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang diperiksa, sebanyak 491 pemerintah daerah memperoleh opini WTP, 53 pemerintah daerah mendapatkan opini WDP, dan satu pemerintah daerah menerima opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap empat laporan keuangan lembaga lainnya, yaitu Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tahun 2024. Seluruhnya meraih opini WTP.Pada semester I 2025, BPK turut berperan memperkuat tata kelola keuangan negara, antara lain melalui dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi dengan menghitung kerugian negara sebesar Rp 71,57 triliun. BPK juga mendorong penyelesaian berbagai permasalahan signifikan lintas kementerian/lembaga/BUMN (cross-cutting) melalui sejumlah rekomendasi, di antaranya terkait perbaikan penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP), penguatan pengendalian atas pemanfaatan sisa dana transfer ke daerah, penyempurnaan formula penghitungan kompensasi listrik, serta perbaikan mekanisme penyaluran subsidi LPG 3 kg."BPK sangat mengharapkan sinergi yang utuh dan komitmen berkelanjutan dari DPR sebagai counterpart utama BPK untuk memantau dan memastikan setiap rekomendasi serta tindak lanjut kerugian negara diselesaikan secara tuntas sesuai dengan kewenangannya,” tutur Isma dalam keterangannya, Selasa (18/11).