Komisi VIII Rapat Bareng Menteri Haji, Soroti Penetapan Kuota-Syarat Istithaah

Wait 5 sec.

Rapat Komisi VIII DPR dengan Kementerian Haji dan Umrah, Selasa (18/11/2025). Foto: YouTube/ TVR ParlemenKomisi VIII DPR menggelar rapat dengan Kementerian Haji dan Umrah soal persiapan pelaksanaan haji 2026. Ada sejumlah hal yang disorot, dari soal kuota hingga akomodasi. Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang memulai rapat dengan menanyakan pembagian kuota jemaah haji 2026."Penetapan jumlah jemaah kuota yang berangkat per embarkasi. Bahwa pengisian kuota berdasarkan daftar tunggu namun demikian perlu sosialisasi. Perubahan komposisi termasuk daerah yang berkurang signifikan, daerah yang tiba-tiba bertambah jemaahnya banyak, kesiapannya seperti apa," kata Marwan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11). "Kemudian ketetapan pembagian kuota sudah ada keputusan atau belum? Keputusan siapa? Menteri atau wamen? Atau bahkan Sekjen atau dirjen?" sambung dia. Rapat Komisi VIII DPR dengan Kementerian Haji dan Umrah, Selasa (18/11/2025). Foto: YouTube/ TVR ParlemenMarwan menambahkan, Komisi VIII DPR juga bertanya ke Menteri Haji Mochammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan perihal pembagian embarkasi dan penerbangan. "Komisi VIII ingin mengetahui juga per embarkasi menjadi berapa kloter, kloter pertama berapa jemaah, kloter berikutnya berapa sesuai kapasitas pesawat," kata dia,Selanjutnya, Marwan juga menyoroti soal istithaah haji. Bagaimana aturan detailnya. Sebab, di daerah sudah mulai ada jemaah yang melakukan cek kesehatan untuk memenuhi syarat istithaah. Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang memimpin rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (27/10/2025). Foto: Youtube/ TV Parlemen"Berikutnya istithaah kapan dilakukan penetapan dan dilakukan oleh siapa? Dan biaya pengecekan itu diputuskan berapa, dan beberapa tahun lalu jadi perdebatan juga. Kabupaten, kota, menerapkan kebijakan masing masing dan ada yang memberatkan jemaah bahkan ada yang tak bisa melunasi, bahkan di tahap penetapan kesehatan mereka tidak bisa melunasi," urainya. Marwan melanjutkan, hal yang perlu segera ditentukan adalah batas waktu pelunasan haji. Dan pihak mana yang bertanggung jawab terkait hal tersebut. "Kapan pelunasan dimulai da berapa tahap? Karena belum tentu yang kita panggil ketentuan dia berangkat bisa langsung melunasi, berapa tahap dan keputusan itu SK-nya siapa. Itu SK siapa, batas waktunya kapan? Batas waktu pelunasan, tentu batas waktu pelunasan sesuai dengan batas akhir dari Saudi menerima jemaah," kata politikus PKB itu."Kalau masih ada jemaah yang tidak bisa melunasi bagaimana caranya? Ke mana itu? Jangan sampai sia-sia kuota," tegasnya. Soal Pemvisaan dan AkomodasiMarwan menambahkan, hal lain yang perlu segera dipastikan adalah terkait pemvisaan."Kemudian selanjutnya, pemvisaan itu kapan, kami juga ingin tahu jadwalnya kapan. Nanti supaya kita evaluasi kendalanya apa, jangan sampai terjadi seperti tahun lalu, kloter pertama setengahnya tidak keluar visa dan nusuk maka didorong kloter 2. Kapan dilakukan pemvisaan dan kapan terakhir per kloter," ungkapnya.Selanjutnya, yang disorot Komisi VIII adalah soal jadwal keberangkatan yang belum jelas per embarkasi. Katanya, semua harus jelas per gelombang berapa kloter yang berangkat."Pesawat juga ingin mengetahui jadwal pemberangkatan dan pemulangan tiap embarkasi, Aceh tanggal berapa di gelombang pertama dan terakhir di gelombang itu berapa. Pesawat apa yang dipakai, kemudian kapasitas penumpang berapa per kloter," tutur dia."Dari keputusan di Panja lalu, umur pesawat berapa, kru pesawat, dan layanan konsumsi selama di pesawat dan cadangan pesawat.",