Bripda Fauzan (23), anggota Polda Sulsel, pemerkosa mantan pacar sendiri dipecat tidak dengan hormat (PTDH). Foto: Dok. IstimewaBripda Fauzan, anggota Polres Toraja Utara, Polda Sulawesi Selatan, diberikan sanksi PTDH atau dipecat sebagai anggota Polri, karena terlibat penelantaran dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, R.Ini adalah sanksi PTDH Fauzan kedua, setelah sebelumnya ia juga diberi sanksi yang sama atas laporan dugaan pemerkosaan terhadap mantan pacar, yang kini adalah istrinya.Tapi, sanksi pertama ini tak berlaku efektif sebab Bripda Fauzan menikahi mantan pacarnya itu. Ia kembali berdinas, setelah bertanggung jawab dan upaya bandingnya diterima. 'Pengampunan' ini tak berlangsung lama. Ia kembali kena PTDH.PTDH yang kedua itu, setelah ia menjalani sidang kode etik profesi yang dilakukan oleh Bidang Propam Polda Sulsel, Rabu (19/11) tadi, atas laporan KDRT istrinya.“Iya benar (Bripda Fauzan di sanksi PTDH),” kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi kepada wartawan.Dia menjelaskan, dari persidangan itu, Fauzan dinyatakan terbukti melakukan KDRT kepada istrinya. Dan hal yang paling memberatkan adalah Bripda Fauzan telah mengingkari perjanjian yang telah dibuatnya saat mengajukan banding hingga kariernya terselamatkan.“Dia mengingkari isi perjanjian itu, kemudian mengulangi perbuatan untuk menelantarkan istrinya, kemudian tidak memberikan nafkah lahir dan batin. Itu fakta persidangan yang kita dapat," bebernya.Kendati demikian, Propam Polda Sulsel tak akan mengintervensi apabila Fauzan melakukan upaya hukum banding.“Apabila ada putusan yang dianggap tidak sesuai atau dia masih mau melakukan upaya hukum, banding silakan aja,” tegas diaUntuk diketahui, selain harus menjalani sidang kode etik profesi polri, Fauzan juga tengah terjerat kasus pidana. Penyidik Unit PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum juga telah menetapkan Bripda Fauzan Nur Mukti sebagai tersangka.Dia disangkakan Pasal 9 ayat 1 juncto Pasal 49 dan Pasal 5 huruf B jo Pasal 45 terkait penelantaran terhadap lingkup rumah tangga dan kekerasan psikis yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga.Terpisah, kuasa hukum korban, Muh Irvan mengaku mengapresiasi keputusan Bidang Propam Polda Sulsel, atas sanksi tersebut.“Kami banyak mengucapkan banyak terima kasih kepada Propam karena telah bekerja secara profesional,” singkatnya terpisah.