Suasana pemusnahan salah satu ladang ganja dari 26 titik ladang ganja di Pining, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Selasa (18/11/2025). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparanDittipidnarkoba Bareskrim Polri memusnahkan ladang ganja seluas 51,75 hektare di Gayo Lues, Aceh, pada Selasa (18/11). Dari luasan itu, ladang tersebar di 26 titik yang ada di tiga kecamatan; di Pining, Blengkejeren, dan Putri Betung.Mereka memusnahkan ladang-ladang ini dengan memotong batang pohon ganja tersebut. Kemudian membakarnya dengan bensin."Dilakukan pemusnahan bersama rekan-rekan dari TNI, Bea Cukai, BNNK, Forkopimda dari Gayo Lues dan mitra kerja lain," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hedi Santoso, saat pemusnahan ladang ganja di Pining, Gayo Lues, Selasa (18/11).Salah satu ladang ganja dari 26 titik ladang ganja di Pining, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Selasa (18/11/2025). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparanEko menuturkan keberadaan ladang ganja itu diketahui usai Bareskrim menangkap dua tersangka peredaran ganja di Sumut. Terdapat barang bukti 47 kilogram ganja siap kirim uang ditemukan dalam gudang. Penyidik kemudian mendalami temuan tersebut hingga diketahui asal ganja itu dari Gayo Lues."Kita kembangkan ke atas kita temukan 26 titik, kita hitung luas totalnya adalah 51,75 hektare," ujarnya.Suasana salah satu sungai yang dapat disusuri untuk sampai ke ladang ganja di Gayo Lues. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparanLebih lanjut Eko menuturkan terdapat 1.987.200 batang pohon ganja di lahan tersebut. Jika sudah dikeringkan dan siap jual, beratnya mencapai 155,2 ton ganja."Total estimasi harga dari barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebesar Rp 621.024.000.000," tutur Eko."Dan dari pengungkapan ini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menyelamatkan potensi jiwa menjadi korban narkoba sebanyak 465.768.000 jiwa," tambahnya.