Buruh unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin 17 November. (Diah-VOI)JAKARTA - Sejumlah buruh dari berbagai serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta. Mereka menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dengan nilai tinggi pada tahun depan. Ketua DPD FSP LEM DKI Jakarta Yusuf Suprapto mengaku para buruh di Jakarta iri dengan nilai upah minimum kabupaten/kota di daerah penyangga yang selama ini lebih besar dari Jakarta. "Kita tahu bersama bahwa DKI Jakarta sampai saat ini adalah upahnya dikalahkan oleh negeri-negeri atau daerah-daerah yang ada di sekutarannya, daerah penyangga dari Kota Bekasi, kemudian Kabupaten Bekasi, dan juga Kabupaten Kerawang, dan seterusnya," kata Yusuf di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 17 November. Pada tahun 2025, upah minimum tertinggi se-Indonesia berada di Kota Bekasi dengan nilai Rp5,69 juta. Lalu, UMK Kabupaten Karawang sebesar Rp5,59 juta, Kabupaten Bekasi sebesar Rp5,39 juta. DKI Jakarta menempati posisi keempat dengan UMP sebesar Rp5,39 juta. Menurut Yusuf, hal ini menjadi anomali. Mengingat, Jakarta merupakan Ibu Kota yang menjadi pusat ekonomi di Indonesia. Bahkan, Jakarta diproyeksikan menjadi kota global seiring perpindahan Ibu Kota ke Nusantara. "Masak ada provinsi yang terbesar, kemudian juga menjadi Ibu Kota, bahkan kota global katanya, tetapi upahnya masih di bawah atau kalah jauh dibandingkan dengan daerah penyangga," ungkap Yusuf. Oleh sebab itu, kelompok buruh yang tergabung dalam Aliansi Federasi Serikat Pekerja-Serikat Buruh se-Jakarta ini menuntut agar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp6 juta. "Kami adalah pekerja DKI Jakarta, buruh DKI Jakarta, akan menuntut UMP sebesar 6 juta rupiah. Bahwasannya angka 6 juta itu adalah angka yang pantas dan angka yang bisa memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja di DKI Jakarta," urai Yusuf. Selain itu, buruh juga menuntut adanya penetapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dengan nilai minimal 5 persen di atas UMP yang telah dinaikkan pada tahun 2026. "Jangan sampai menyentuh yang namanya upah sektoral yang sudah ada tahun lalu kemudian hendak dihilangkan. Kita minta itu dikembalikan, sebagaimana dulu peraturan menteri yang telah ada, 5 persen di atas upah minimum provinsi yang ada di DKI Jakarta," pungkasnya.