Suami komedian Boiyen, Rully Anggi Akbar saat ditemui di kawasan Cempaka Putih Foto: Aprilandika Pratama/kumparanSuami komedian Boiyen, Rully Anggi Akbar, akhirnya buka suara terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang dituduhkan kepadanya. Melalui kuasa hukumnya, Husor Hutasoit, Rully menegaskan bahwa kerja sama yang dilakukan kliennya dengan pelapor murni berbentuk investasi, bukan pinjam-meminjam uang.Menurut Husor, seluruh kesepakatan antara Rully dan pelapor telah dituangkan secara sah dalam perjanjian tertulis yang disaksikan oleh notaris.“Perjanjian ini ada berdasarkan akta notaris untuk investasi. Jadi mungkin biar teman-teman media juga mengetahui bahwa ini berbeda, bukan pinjam meminjam, tapi investasi. Investasi yang diberikan itu sejumlah Rp 200 juta,” ujar Husor Hutasoit kepada wartawan di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (14/1).Suami komedian Boiyen, Rully Anggi Akbar saat ditemui di kawasan Cempaka Putih Foto: Aprilandika Pratama/kumparanIa menambahkan, perjanjian tersebut masih berlaku hingga tahun 2028.“Dan ini sebenarnya berdasarkan akta notaris yang sudah kita perlihatkan, ini masih berlaku sampai tahun 2028,” sambungnya.Meluruskan isu yang berkembang, Husor juga menegaskan bahwa dalam perjanjian tersebut tidak terdapat kewajiban pengembalian dana. Sebab, dalam skema investasi, baik keuntungan maupun kerugian menjadi tanggung jawab bersama antara investor dan pengelola.“Sebenarnya kalau kita lihat di dalam perjanjian tidak ada juga kewajiban untuk mengembalikan. Ini kan investasi, untung-untung bersama, rugi-rugi bersama,” tegas Husor.Pengacara Surya Hamdani, Santo Nababan, korban Rio, dan ibu Korban, Marlin, melaporkan suami Boiyen, Rully Anggi Akbar terkait dugaan penipuan dan penggelapan ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/1/2026). Foto: Giovanni/kumparanDalam kesempatan yang sama, Rully Anggi Akbar membantah tudingan bahwa dirinya lari dari tanggung jawab. Ia mengklaim telah berulang kali mencoba menghubungi pihak pelapor untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik.“Saya berusaha kontak yang bersangkutan, RF, itu dari September 2024. Artinya, setahun yang lalu sudah ada niat baik. Kemudian saya juga sudah sempat WhatsApp, tapi tidak ada respons,” kata Rully.Ia juga mengaku sempat menghubungi ibu dari pelapor pada 10 November, namun tetap tidak mendapat balasan.“11–12 November saya masih berusaha kontak, karena saya tahu saya akan menikah dan takutnya nanti jadi ramai. Akhirnya saya tetap mencoba menghubungi, cuma tidak ada respons,” pungkasnya.Komedian, Boiyen (kanan) resmi menikah. Foto: Instagram/ @hestipurwadinataRully Anggi Akbar dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan dana. Ia diduga melanggar Pasal 492 dan Pasal 486.Dalam perkara ini, Rully disebut menawarkan investasi kepada pelapor dengan menyerahkan sebuah proposal bisnis. Dalam proposal tersebut, dijanjikan pembagian keuntungan sebesar 70 persen untuk founder atau pengelola dan 30 persen untuk investor.Berdasarkan proposal dan komunikasi yang terjalin, pelapor yang diketahui bernama Rio kemudian memutuskan untuk berinvestasi. Namun, pembagian keuntungan yang dijanjikan disebut tidak berjalan sesuai kesepakatan. Rully hanya memberikan bagi hasil selama sekitar lima bulan.Terakhir, bagi hasil diterima pada Desember 2023 dan ditransfer pada Januari 2024. Hingga kini, tidak ada lagi keuntungan yang diterima oleh pihak pelapor.Sebelum laporan dibuat, pihak korban juga disebut telah melayangkan somasi kepada Rully, yang meminta agar kewajiban dalam kerja sama tersebut segera diselesaikan.