Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022 dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim kembali digelar. Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (19/1/2026), mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim kembali hadir dalam persidangan yang mulai masuk tahap pembuktian. Sidang pembuktian diawali dengan mendengar keterangan saksi-saksi. Sebelumnya diketahui, mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022. Pada sidang terdahulu, Nadiem Anwar Makarim telah mengajukan eksepsi namun majelis hakim menolak dan meminta sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.