Pengadilan Tipikor Semarang menolak eksepsi dua bos Sritex, yakni Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto terkait kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk dan entitas anak usahanya.