MK Tolak Gugatan UU Grasi, Pemohon Dinilai tak Punya Kedudukan Hukum

Wait 5 sec.

Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.