JPNN.com - BIMA - yang bertugas di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, menerima surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK paruh waktu formasi 2025.