Terbitkan Aturan Baru, OJK Bisa Ajukan Gugatan untuk Lindungi Konsumen

Wait 5 sec.

Ilustrasi OJK. Foto: ShutterstockOtoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.POJK 38/2025 merupakan tindak lanjut pelaksanaan kewenangan OJK dalam pembelaan hukum melalui pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.Gugatan oleh OJK diajukan berdasarkan prinsip hak gugat institusional (legal standing) dan bukan merupakan gugatan perwakilan kelompok (class action).Gugatan diajukan atas penilaian OJK terhadap adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang memiliki atau pernah memiliki izin dari OJK, serta pihak lain yang beritikad tidak baik dan menyebabkan kerugian konsumen.Dalam pelaksanaan gugatan, konsumen tak dibebankan biaya hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan akses keadilan bagi konsumen dan masyarakat tanpa hambatan biaya.Penyusunan POJK ini dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung, guna memastikan pelaksanaan gugatan berjalan efektif dan selaras dengan hukum acara yang berlaku.POJK 38/2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 22 Desember 2025. Aturan ini antara lain mengatur kewenangan pengajuan gugatan, tujuan gugatan, pelaksanaan gugatan, pelaksanaan putusan pengadilan, serta laporan pelaksanaan putusan.