jogja.jpnn.com, BANTUL - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, resmi memberlakukan kebijakan baru terkait pola bagi hasil pendapatan parkir mulai tahun ini. Langkah ini diambil guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor penyelenggaraan jasa parkir.