RUU Hukum Acara Perdata Mulai Dibahas, Akan Atur Permohonan Perampasan Aset

Wait 5 sec.

Kepala BK DPR Bayu Dwi Anggono dan Kepala Pusat Perancangan UU Bidang Politik, Hukum, dan HAM BK DPR Novianto Murti Hantoro menyampaikan paparan saat RDP dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTOKomisi III DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (HAPer). Pembahasan dimulai dengan mendengar susunan naskah akademik yang disusun oleh Badan Keahlian DPR melalui sebuah rapat di DPR, Kamis (15/1).Dalam rapat itu, Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa urgensi penyusunan RUU HAPer salah satunya karena banyaknya aturan hukum perdata yang tersebar di berbagai undang-undang. Oleh karena itu, RUU ini akan mengkodifikasinya.Bayu pun memaparkan 14 pokok pengaturan yang ada di RUU HAPer. Salah satunya adalah soal permohonan perampasan aset melalui pengadilan perdata.“Dikenal penambahan jenis permohonan, berupa permohonan perampasan aset tindak pidana yang dapat diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan,” ucap Bayu.Selain itu, Bayu menyebut RUU ini akan mengatur pemeriksaan perkara dengan cepat untuk perkara utang-piutang dan yang lain sebagainya. RUU ini juga akan mengatur penggunaan e-court dan e-litigation.“Yang akan diatur dalam RUU ini adalah pemeriksaan perkara dengan acara cepat untuk perkara utang-piutang, kerusakan barang dan cedera badan pribadi yang timbul berdasarkan perjanjian serta pembatalan perjanjian,” ucap Bayu.“Yang kedua, penggunaan e-court dan e-litigation dalam perkara perdata,” tambahnya.Lalu, menurut Bayu, RUU ini akan mengatur soal ketersediaan juru bahasa isyarat di pengadilan. RUU ini juga akan mengatur soal batas waktu pemanggilan termohon oleh pengadilan.“Ketiga, penyediaan juru bahasa isyarat dan fasilitas pengadilan yang ramah terhadap penyandang disabilitas dan kelompok rentan,” jelas Bayu.“Yang keempat, pengaturan batas waktu bagi Ketua Pengadilan untuk mengeluarkan surat panggilan kepada termohon untuk diberikan peringatan dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan,” tambahnya.Selanjutnya, Bayu menyebut RUU ini akan mengatur soal penyitaan harus dihadiri oleh dua orang saksi.“Berikutnya, kewajiban penyitaan dilakukan dengan dihadiri oleh dua orang saksi dari Pengadilan Negeri dan Lurah atau Kepala Desa,” ucap Bayu.“Penyitaan dilakukan dengan dihadiri oleh dua orang saksi dari Pengadilan Negeri dan Lurah atau Kepala Desa,” tambahnya.Bayu juga menyebut RUU ini mengatur soal batas waktu permohonan kasasi dan penyampaian memori dan kontra kasasi hingga batas waktu pengiriman hasil putusan kasasi kepada para pihak yang berperkara serta pengadilan negeri.“Kedelapan, pengaturan mengenai batas waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke Pengadilan Negeri dalam rangka tindakan lanjut putusan kasasi baik dalam rangka pelaksanaan eksekusi maupun pemberitahuan kepada para pihak,” tambahnya.“Kesembilan, pengaturan mengenai batas waktu pengiriman salinan putusan kasasi kepada para pihak agar para pihak segera memperoleh informasi resmi mengenai amar dan pertimbangan putusan kasasi yang berdampak pada pelaksanaan putusan maupun pemanfaatan hak hukum lanjutan yang diatur oleh Peraturan Perundang-Undangan,” tambahnya.Lebih lanjut, Bayu menjelaskan bahwa Mahkamah Agung (MA) bisa mendengarkan sendiri para pihak yang berperkara dalam rangka pengambilalihan perkara.“Kesepuluh, dalam hal menentukan ada tidaknya salah penerapan hukum, Mahkamah Agung dapat mendengar sendiri para pihak atau para saksi setelah dalam hal MA membatalkan putusan pengadilan negeri dan mengadili sendiri perkara tersebut, maka digunakan hukum pembuktian yang berlaku bagi pengadilan tingkat pertama,” ucap Bayu.Bayu kemudian menyebut bahwa RUU ini mengatur soal pihak ketiga yang juga akan bisa mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk membela haknya.“Yang kesebelas, pihak ketiga dapat mengajukan upaya permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan untuk membela kepentingan salah satu pihak yang berperkara dan atau hendak membela kepentingannya sendiri,” ucap Bayu.Bayu juga menyebut RUU ini mengatur soal pemeriksaan perkara secara cepat untuk perkara-perkara mendesak.“Tiga materi terakhir adalah pemeriksaan perkara dengan acara singkat sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang bersifat mendesak melalui pemeriksaan oleh Hakim Tunggal, prosedur yang sederhana dan jelas, serta putusan yang dapat segera dieksekusi meskipun diajukan upaya hukum,” ucap Bayu.Terakhir, Bayu menyebut akan ada dua jenis putusan yang diatur dalam RUU ini.“Jenis putusan dibedakan menjadi putusan sela dan putusan akhir. Putusan sela dicantumkan terhadap eksepsi mengenai kewenangan untuk mengadili, provisi dan pembebanan pembuktian,” ucap Bayu.