Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan mengungkap alasan tidak memasukkan Laras Faizati Khairunnisa ke penjara. Dia diketahui divonis hukuman 6 bulan penjara lantaran terbukti menghasut publik lewat media sosial, dalam aksi demo yang berujung rusuh pada akhir Agustus 2025 lalu.