JPNN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) era Menaker Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto (HS), masih menerima uang dari hasil pemerasan setelah pensiun sebagai aparatur sipil negara.