Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Bui

Wait 5 sec.

JPNN.com - SEOUL - Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol divonis lima tahun bui, Jumat (16/1). Yoon divonis lima tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas sejumlah dakwaan, termasuk menghalangi upaya penyidik menahannya tahun lalu. Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan vonis tersebut dalam putusan pertama terkait kasus yang berawal dari penerapan darurat militer oleh Yoon, yang berlangsung singkat pada Desember 2024.