jatim.jpnn.com, MADIUN - Oknum aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru di salah satu SD Negeri di Kabupaten Madiun dilaporkan ke Polres Madiun pada Jumat (16/1). Pria berinisial WL tersebut diduga melakukan tindak pidana perzinahan secara berulang.