Koperasi Merah Putih Penting, tapi Rentan Gagal

Wait 5 sec.

Petugas koperasi menata beras SPHP di Gudang Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Wundumbatu, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (19/8/2025). Foto: Andry Denisah/ANTARA FOTOGagasan koperasi sebagai fondasi perekonomian nasional Indonesia berakar kuat dalam pemikiran para pendiri bangsa. Mohammad Hatta, Wakil Presiden Republik Indonesia pertama, dalam artikelnya “Dari Daulat Rakyat ke Indonesia Merdeka”—yang dimuat dalam majalah Daulat Ra’jat pada 10 Januari 1932—menegaskan bahwa salah satu sendi utama perumahan Indonesia merdeka adalah cita-cita tolong-menolong.Hatta menulis bahwa sanubari rakyat Indonesia dipenuhi semangat kolektivitas di mana kerja bersama dalam kehidupan desa menjadi fondasi sosial sekaligus ekonomi, yang pada hakikatnya merupakan praktik berkoperasi (Tim Maula, 1999).Semangat inilah yang kemudian menjadi dasar normatif pembangunan ekonomi rakyat di Indonesia. Dalam konteks kontemporer, pemerintah berupaya menghidupkan kembali nilai-nilai tersebut melalui penguatan ekonomi lokal berbasis komunitas.Dengan lebih dari 74.000 desa dan sekitar 8.500 kelurahan sebagai pusat aktivitas sosial-ekonomi, strategi pembangunan yang menempatkan masyarakat sebagai subjek utama menjadi keniscayaan. Koperasi dipandang sebagai institusi yang paling relevan karena mengedepankan partisipasi anggota, kepemilikan bersama, dan kesejahteraan kolektif (International Cooperative Alliance/ICA, 2018).Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diluncurkan sebagai model intervensi ekonomi lokal terpadu yang berfungsi bukan hanya sebagai badan usaha, melainkan juga sebagai instrumen tata kelola pembangunan.Meski memiliki landasan ideologis dan kebijakan yang kuat, implementasinya menghadapi tantangan serius, seperti keterbatasan SDM, kompleksitas regulasi, infrastruktur digital yang belum memadai, dan dinamika politik lokal.Analisis Kebijakan Koperasi Merah PutihPetugas koperasi memeriksa stok kebutuhan pokok yang dijual di Koperasi Kelurahan (Kopkel) Merah Putih Banyuanyar, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Jumat (22/8/2025). Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTOSecara yuridis, koperasi di Indonesia didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan prinsip koperasi dan asas kekeluargaan (Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 1 Ayat 1).Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan pengejawantahan definisi tersebut dalam konteks pembangunan lokal, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui prinsip gotong royong dan partisipasi bersama.Pemilihan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai objek analisis kebijakan didasarkan pada beberapa pertimbangan strategis. Pertama, koperasi memiliki relevansi langsung dengan paradigma ekonomi rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.Dalam perspektif pembangunan modern, pertumbuhan ekonomi makro tidaklah cukup tanpa menjangkau akar rumput secara berkelanjutan (Todaro & Smith, 2020). Koperasi Merah Putih menyasar unit analisis paling mikro, rumah tangga dan komunitas lokal, sekaligus berpotensi menjadi penyangga ketahanan ekonomi desa yang rentan terhadap guncangan ekonomi.Kedua, koperasi diposisikan sebagai solusi struktural atas ketimpangan ekonomi. Indonesia menghadapi ketimpangan agraria, akses modal, dan distribusi keuntungan yang cenderung diperparah oleh model ekonomi kapitalistik yang bersifat ekstraktif dan oligopolistik (Piketty, 2014).Melalui mekanisme kepemilikan bersama, redistribusi manfaat, dan solidaritas ekonomi, koperasi berfungsi sebagai counterbalance terhadap konsentrasi kekayaan dan kekuasaan ekonomi.Koperasi Kelurahan Merah Putih Melawai yang ditinjau oleh Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal, Jakarta Selatan Minggu (27/7/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan Ketiga, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih relevan dalam penguatan tata kelola lokal. Koperasi menjadi bagian dari ekosistem local governance yang terintegrasi dengan BUMDes/BUMKel, program UMKM, Dana Desa, dan transformasi digital pemerintahan desa (SPBE Desa).Dengan demikian, koperasi bukan hanya berperan sebagai entitas ekonomi, melainkan juga sebagai instrumen penguatan inklusivitas, akuntabilitas, dan kemandirian pembangunan desa.Keunggulan, Kelemahan, dan TantanganDari perspektif perencanaan pembangunan, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memiliki sejumlah keunggulan. Pertama, desain kelembagaan koperasi berlandaskan nilai demokrasi ekonomi di mana anggota berperan sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa, pengambilan keputusan dilakukan secara demokratis (one member, one vote), dan pembagian sisa hasil usaha didasarkan pada partisipasi.Desain ini memperkuat local empowerment dan collective agency (Sen, 1999), serta meningkatkan legitimasi sosial dan keberlanjutan program.Kedua, koperasi memiliki keselarasan dengan agenda Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya dalam pengentasan kemiskinan (SDG 1), kesetaraan gender (SDG 5), pertumbuhan ekonomi inklusif (SDG 8), pengurangan ketimpangan (SDG 10), dan pembangunan komunitas berkelanjutan (SDG 11). Dalam konteks perencanaan desa, koperasi berkontribusi langsung pada RPJMDes dan RKPDes sebagai instrumen penguatan ekonomi berbasis komunitas.Ketiga, Koperasi Merah Putih dirancang sebagai pusat integrasi ekosistem ekonomi lokal, agregator produk desa, penyedia modal usaha, pusat distribusi, dan penyedia layanan digital. Integrasi ini menciptakan local economic multiplier effect di mana perputaran ekonomi terjadi dan kembali ke desa.Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kedua kanan) menyerahkan bantuan obat-obatan kepada Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi (kiri) saat peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Desa Bentangan, Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025). Foto: ANTARA FOTO/Galih PradiptaKeempat, koperasi memiliki potensi adaptasi terhadap digitalisasi ekonomi melalui pencatatan keuangan digital, e-commerce lokal, dan transparansi laporan keuangan secara real-time, sejalan dengan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).Namun demikian, keunggulan tersebut diimbangi oleh sejumlah kelemahan dan tantangan serius. Kapasitas sumber daya manusia pengurus koperasi masih relatif lemah. Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa sekitar 60% koperasi di Indonesia tidak aktif akibat lemahnya kompetensi manajerial pengurus (KemenKopUKM, 2021).Selain itu, disharmoni regulasi antara UU Desa, UU Koperasi, regulasi BUMDes, dan kebijakan UMKM menimbulkan policy implementation gap. Ketergantungan pada bantuan pemerintah juga melemahkan keberlanjutan usaha koperasi, sementara dinamika politik lokal berpotensi mengancam independensi dan prinsip koperasi (ICA, 2018).Tantangan digitalisasi turut diperparah oleh keterbatasan infrastruktur, biaya aplikasi, dan rendahnya literasi digital masyarakat.Penting, tapi Rentan GagalAnalisis sintesis menunjukkan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berada dalam paradoks kebijakan. Secara teoretis dan normatif, koperasi memiliki legitimasi kuat sebagai instrumen pembangunan inklusif.Namun secara empiris, hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri pada Agustus 2025 menunjukkan masih lemahnya kapasitas manajemen, kompleksitas regulasi, serta keterbatasan akses permodalan dan infrastruktur.Koperasi Desa Merah Putih Cileunyi Wetan, Kabupaten Bandung, Senin (24/11/2025). Foto: Linda Lestari/kumparanTemuan lapangan di berbagai daerah—mulai dari Bandung, Brebes, hingga Pontianak—menunjukkan bahwa banyak koperasi belum mampu mengoperasikan unit usaha strategis, seperti simpan pinjam, apotek desa, atau klinik desa akibat kendala perizinan dan SDM.Bahkan, kerja sama dengan BUMN—seperti BULOG dan Pertamina—masih terkendala oleh regulasi titip jual dan mekanisme pembayaran. Selain itu, risiko politisasi koperasi oleh elite lokal berpotensi menggeser orientasi koperasi dari kepentingan anggota menuju kepentingan elektoral.Dengan demikian, keberhasilan Koperasi Merah Putih tidak semata ditentukan oleh desain kebijakan, tetapi oleh kapasitas pengelola, integritas tata kelola, kesiapan ekosistem pendukung, dan peran pemerintah sebagai pembina, bukan pengendali.KesimpulanKoperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memiliki potensi strategis sebagai penggerak kemandirian ekonomi lokal dan instrumen pengurangan ketimpangan.Namun, tanpa penguatan kapasitas manajemen, harmonisasi regulasi, kesiapan infrastruktur, dan perlindungan dari politisasi, koperasi berisiko menjadi program simbolik yang gagal mencapai tujuan substantif. Oleh karena itu, koperasi penting, tetapi sekaligus rentan gagal.Penguatan kapasitas pengurus, reformasi regulasi koperasi, pembangunan ekosistem digital, pembinaan dan pengawasan berkelanjutan, serta kemitraan strategis dengan BUMN, UMKM, dan sektor swasta menjadi prasyarat utama keberhasilan. Hanya dengan tata kelola yang kuat dan berintegritas, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat benar-benar menjadi sokoguru kemandirian ekonomi lokal.