Foto: Claudio Schwarz/UnsplashBelakangan ini, jagat maya diramaikan oleh kasus pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono atas materi stand-up comedy yang ia bawakan pada acara “Mens Rea”. Pandji dilaporkan dengan tuduhan penistaan agama terhadap dua organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Kasus ini menunjukkan ancaman terhadap kebebasan ekspresi dalam konten digital.“Mens Rea” merupakan sebuah tur pertunjukkan stand-up comedy yang dibawakan oleh komika Pandji Pragiwaksono dan sebagainya di berbagai kota di Indonesia pada tahun 2025.“Mens Rea” sendiri menurut Kamus Bahasa Besar Indonesia (KBBI) adalah sikap batin seseorang saat melakukan pidana. Tur stand-up comedy tersebut singgah di Indonesia Arena, Jakarta dan khusus acara tersebut disiarkan ulang di streaming platform Netflix.Acara ini banyak dibicarakan di media sosial, terutama saat Pandji melontarkan kritik dan sindiran kepada figur penguasa, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, hingga organisasi keagamaan NU dan Muhammadiyah.Humor sebagai SaranaIlustrasi stand up comedy. Foto: ShutterstockTuduhan pelanggaran terhadap humor yang sifatnya hanya sebagai lelucon tentu berkaitan dengan relasi kuasa. Humor menjadi salah satu cara untuk melawan penguasa dalam rupa kritik sarkas atau lelucon untuk membalikkan kuasa. Pandangan Michel Foucault (1978) menganggap bahwa relasi kuasa selayaknya jejaring, semuanya saling berkaitan dan memiliki potensi untuk berkuasa.Oleh karena itu, seorang yang tidak memiliki kuasa dapat membalikkan dominasi yang dilakukan oleh pemilik kuasa. Humor politik yang dibawakan Pandji berbahaya bagi penguasa karena ia bergerak di luar mekanisme formal dan mampu memengaruhi pemikiran publik terhadap pemerintah.Secara historis, humor memang digunakan untuk ekspresi politis, bahkan menjadi genre tersendiri yaitu satir politik. Salah satu satir politik tertua adalah satir Aristophanes yang mengkritisi Cleon. Satir politik lambat laun berkembang hingga menjadi bentuk stand-up comedy.Publik menanggapi Mens Rea dengan antusias setelah acara tersebut tayang perdana di Netflix. Pandji melontarkan lelucon berkali-kali dengan frasa “Menurut keyakinan saya…”. Mens Rea menjadi ajang Pandji bukan untuk mengutarakan niat jahat berupa cemooh terhadap orang-orang yang ia kritisi, melainkan sebagai bagian dari ‘niat baik’ terhadap kinerja mereka. Lelucon Pandji menjadi cerminan keresahan masyarakat.Serangan Balik PenguasaKomika senior Pandji Pragiwaksono siap menggelar tur stand up komedi bertajuk Mens Rea di 10 kota Indonesia. Foto: Vincentius Mario/kumparanPandji Pragiwaksono dipolisikan akibat dari acara “Mens Rea”. Rizki Abdul Rahman Wahid—seorang perwakilan dari Angkatan Muda NU—melaporkan Pandji ke polisi atas kritiknya yang menyinggung organisasi keagamaan NU dan Muhammadiyah. NU dan Muhammadiyah dikritik karena telah menerima konsensasi tambang.Menurut Rizki, Pandji seakan-akan menilai konsensasi perizinan tambang oleh kedua organisasi keagamaan ini merupakan ‘balas budi’ dari pemungutan suara terhadap pasangan presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.Pandji dilaporkan dengan pasal penistaan agama. Pasal penistaan agama di Pasal ini pernah memakan korban, seperti mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang kerap dipanggil Ahok.Sebelumnya, Ahok menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 yang digunakan untuk memengaruhi pilihan pemilih. Hal ini memicu reaksi dari para tokoh dan kelompok Islam, seperti Front Pembela Islam hingga munculnya unjuk rasa ‘Aksi 212’.Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Foto: ANTARA FOTO/Reno EsnirMeski narasi tersebut merupakan opini langsung dari komika, publik menilai pelaporan pidana terhadap komika tersebut berlebihan. Hal ini menunjukkan adanya represi terhadap kebebasan ekspresi.Humor yang dianggap sebagai bentuk sindiran halus dan bukan merupakan sarana serius untuk melakukan tuduhan etis dianggap berbahaya bagi kelompok penguasa. Begitu bentuk ekspresi ini dipolisikan, hal tersebut menjadi ancaman serius terhadap demokrasi, terutama dalam media digital.Ancaman Serius Kebebasan EkspresiKasus Pandji Pragiwaksono bukanlah kasus tunggal. Belakangan, ada beberapa kasus kebebasan ekspresi dalam media digital yang dilaporkan ke polisi. Sebelumnya, Laras Faizati ditangkap karena telah mengunggah story Instagram mengenai kekesalannya terhadap Kepolisian Republik Indonesia.Keresahannya dipicu kematian Affan Kurniawan, seorang pengemudi layanan ojek daring, yang dilindas oleh kendaraan taktis Brimob saat demo atas kasus kekerasan oleh Brimob terhadap Affan Kurniawan pada demo 28 Agustus 2025 di Senayan. Laras kini menunggu vonis peradilannya pada 15 Januari esok.Represi terhadap kebebasan ekspresi—berupa hal-hal yang dianggap tidak serius di platform media sosial—dapat membelenggu dan mencoreng demokrasi. Yang ditakutkan adalah ketika pemerintah mulai mengatur kebebasan ekspresi dan hanya memperbolehkan ekspresi tertentu, atau mewajibkan pekerja seni, konten kreator, influencer untuk mengikuti ekspresi dan preferensi pemerintah.Ilustrasi content creator. Foto: ShutterstockMerujuk teori Foucault, hal ini merupakan bagian dari seni governmentality, yaitu sebuah seni memerintah. Seni memerintah ini juga mengharuskan adanya pendisiplinan kepada orang-orang dalam sebuah relasi kuasa. Pendisiplinan ini akhirnya mengakibatkan orang dalam relasi kuasa berkehendak sesuai dengan bentuk pendisiplinan tersebut.Pemerintah kini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Undang-Undang (UU) ini diharapkan dapat mengatur narasi-narasi yang ada di platform digital.Namun, UU ini bisa jadi menjadi pasal karet untuk merepresi opini-opini dalam media digital. Adanya UU ini dapat berdampak pada pekerja seni dan konten kreator. UU ini dapat membuat opini ataupun kritik halus terhadap pemerintah dilabeli sebagai disinformasi, sehingga mereka patuh dan ‘takut’ untuk melawan.Oleh karena itu, kebebasan ekspresi—seperti humor atau unggahan konten—perlu dirawat sebagai cara halus untuk membalikkan kuasa dominan yang bisa membelenggu kehidupan masyarakat.