Monitoring Kesehatan Calon Jemaah Haji Diperketat: dari Daerah hingga Embarkasi

Wait 5 sec.

Kepala Pusat Kesehatan Haji, Liliek Marhaendro Susilo. Dok istimewaPemerintah memperketat syarat kesehatan bagi calon jemaah haji 2026. Pengecekan kesehatan dilakukan berlapis, mulai dari kelengkapan medical check-up hingga pemeriksaan di embarkasi sebelum berangkat ke Arab Saudi.Sebelum pemeriksaan dilakukan, data kesehatan calon jemaah sudah lebih dulu dikantongi. Caranya dengan mengakses riwayat kesehatan melalui aplikasi BPJS Kesehatan.“Jadi upaya kita sebenarnya adalah mendapatkan data kesehatan jemaah sebelum kita periksa. Dan yang bisa memberikan data itu adalah jemaah yang sudah menjadi peserta BPJS,” kata Kepala Pusat Kesehatan Haji, Liliek Marhaendro Susilo, kepada wartawan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (13/1).Menurutnya, calon jemaah yang mengakses fasilitas kesehatan menggunakan BPJS pasti memiliki data riwayat kesehatan sehingga dapat dimonitor.“Data kesehatan itu sebenarnya sudah kami integrasikan. Jadi kalau peserta jemaah itu adalah peserta BPJS, manakala dia datang ke faskes, data tersebut akan terlihat,” ucapnya.“Kalau dalam tiga bulan terakhir pernah mengakses rumah sakit, akan disebutkan diagnosisnya apa. Nah, pemeriksaan kesehatan yang kita lakukan adalah mengonfirmasi apakah penyakitnya stabil atau tidak,” sambungnya.Dari riwayat tersebut, dapat diketahui apakah penyakit yang diderita calon jemaah haji dalam kondisi stabil atau tidak, ditambah dengan kelengkapan medical check-up dari rumah sakit.“Mudah-mudahan yang kita berangkatkan benar-benar jemaah yang riwayat kesehatannya bagus,” kata Liliek.Proses di EmbarkasiProses pemeriksaan kesehatan kembali dilakukan di embarkasi untuk memastikan kondisi jemaah tetap prima. Pasalnya, otoritas Arab Saudi kerap melakukan pemeriksaan secara acak terhadap kesehatan jemaah haji.“Di embarkasi, seperti yang tadi kami sampaikan, Arab Saudi juga akan melakukan screening kepada jemaah haji kita saat mereka tiba di bandara, baik di Jeddah maupun Madinah,” kata Liliek.“Kalau mereka kedapatan sakit dan penyakitnya masuk kategori yang tidak memenuhi syarat istitaah, maka kemungkinan akan dikenakan sanksi, meski sanksinya belum dijelaskan seperti apa,” sambungnya.Adapun penyakit yang tidak masuk kategori istitaah dan tidak diperbolehkan berhaji, antara lain:Gagal ginjal yang memerlukan hemodialisis atau peritoneal dialisisPenyakit jantung dengan gejala muncul saat istirahat atau aktivitas ringanPenyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen intermiten atau terus-menerusSirosis dengan gejala gagal fungsi hatiPenyakit neurologis dan psikologis dengan gangguan kognitif atau disertai disabilitas motorik beratPenuaan disertai demensiaKehamilanPenyakit menular aktifKanker yang sedang menjalani kemoterapi“Untuk mencegah sanksi tersebut, kita harus memastikan bahwa jemaah yang diberangkatkan benar-benar istitaah. Karena itu, yang kami perkuat tahun ini adalah pemeriksaan di embarkasi yang harus benar-benar ketat,” ucap Liliek.“Tidak hanya melibatkan petugas Balai Karantina Kesehatan, tetapi juga dinas kesehatan setempat untuk mengonfirmasi kembali apakah jemaah yang sebelumnya diperiksa masih dalam kondisi sehat,” sambungnya.Liliek juga meminta jemaah yang telah dinyatakan memenuhi syarat agar tetap menjaga kesehatannya hingga hari keberangkatan. Salah satu bentuk pemantauan dilakukan saat manasik haji, termasuk manasik kesehatan.“Monitoring dilakukan melalui kegiatan manasik ibadah, di mana di dalamnya juga ada manasik kesehatan,” ujarnya.“Yang kita harapkan, jemaah terus diingatkan untuk menjaga kesehatannya agar pada saat berangkat tetap mampu menjalani perjalanan ibadah haji,” pungkasnya.