Deforestasi di Provinsi Aceh disebut-sebut telah melampaui ambang batas kehilangan tutupan hutan sejak tahun 2007. Berdasarkan hasil pemetaan pada tahun 2007, seluruh wilayah Pemerintah Provinsi Aceh sebenarnya tidak boleh lagi kehilangan tutupan hutan. Forest Watch Indonesia (FWI) mencatat luas hutan di Provinsi Aceh berkurang sekitar 177 ribu hektare dalam waktu tujuh tahun. Dalam kurun setahun hingga 2024, Negeri Serambi Mekkah telah kehilangan sekitar 16 ribu hektare hutan alam. Sementara itu, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai, pemberian izin industri ekstraktif turut memicu deforestasi yang ugal-ugalan di Aceh. Berdasarkan analisis citra satelit Global Forest Watch yang diolah JATAM, Aceh tercatat telah kehilangan tutupan pohon seluas 860.000 hektare pada 2021-2024. JATAM juga mencatat Aceh dibebani empat izin kehutanan dengan luas konsesi 207.177 hektare.